²©²ÊÍøÕ¾

Abis Liburan Nataru dari Eropa & Aussie? Simak Aturan Ini

Wilda Asmarini, ²©²ÊÍøÕ¾
25 December 2020 09:45
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Adanya temuan virus Corona varian baru di Inggris dengan tingkat penularan lebih cepat, para pelaku perjalanan dari luar negeri dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib mematuhi peraturan tambahan aturan yang dikeluarkan Tim Satgas Covid-19.

Dikutip dari situs Covid19.go.id, berikut aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dari Eropa, khususnya Inggris dan Australia:

- Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris, baik penerbangan langsung atau transit tidak dapat memasuki Indonesia.
- Untuk WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia maupun WNI yang datang dari Inggris harus menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test-PCR du negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Melakukan pemeriksaan ulang berupa test Rapid Test PCR saat tiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif, wajib karantina selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Aturan ini disebutkan berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.


(wia) Next Article Catat! Pasien Sembuh Covid-19 Tak Perlu Tes Swab PCR Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular