
Aturan JHT Sulitkan Buruh, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Ketentuan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun terus menuai penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya, dari kacamata hukum, negara tidak boleh menahan uang yang menjadi hak buruh.Â
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2).
Karena itu, ia mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menarik kebijakan yang bisa merugikan buruh tersebut.Â
Memang, lanjut Hotman, ada jaminan bagi karyawan yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Meski begitu, tetap saja, dia menilai uang jaminan tersebut tidak akan cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya dalam waktu lama.Â
Dalam situasi seperti itulah, buruh sangat memerlukan JHTÂ yang iurannya telah mereka bayarkan rutin selama bertahun-tahun.Â
"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya, bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.
Pengacara yang dikenal nyentrik ini lalu menyinggung kasus penyelewengan pengelolaan dana puluhan tahun yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jangan sampai, kata Hotman, uang pekerja hilang seperti di dua perusahaan tersebut.
"Memang benar diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ingat bu kalau puluhan tahun ingat kasus Asabri, Jiwasraya, meski dikawal OJK, apa yang terjadi dan itu uang siapa yang dimainkan dan akhirnya hilang semua itu uang," pungkas Hotman.
Aturan teranyar JHTÂ yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022Â mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.
Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".
Baca informasi selengkapnyaÂ
(hsy/hsy) Next Article Namanya Dikaitkan Kasus Rafael, Raffi Ahmad Diteror Investor