Cheers! 29 Januari Ditetapkan sebagai Hari Arak Bali

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menetapkan 29 Januari sebagai Hari Peringatan Arak Bali. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
"Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali," sebut Koster dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/12/2022).
Koster menjelaskan, ketetapan tersebut bertujuan untuk mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali. Selain itu, penetapan Hari Arak Bali juga bertujuan untuk melindungi dan memelihara minuman tradisional tersebut agar sesuai dengan nilai-nilai budaya serta untuk memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Koster menuturkan, berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan pita cukai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Bali.
Ia menyebutkan, setidaknya ada 28 produk berbahan arak Bali telah beredar sejak 2022.
"Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma," ujar Koster.
Menurut Koster, sebagai minuman yang diperoleh dari warisan leluhur, terdapat sejumlah hal positif yang dapat diperoleh dari arak Bali. Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak Bali juga baik bagi kesehatan, salah satunya untuk menghangatkan tubuh.
"Saya menilai banyak sisi positif yang dapat kita peroleh dari arak Bali selain untuk sarana upacara adat, juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak Bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali," jelas Koster.
Maka dari itu, gubernur mengimbau masyarakat agar arak Bali tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(hsy/hsy)
