²©²ÊÍøÕ¾

Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?

Rindi Salsabilla, ²©²ÊÍøÕ¾
24 January 2023 17:16
Warga menjalani vaksin booster kedua atau dosis keempat di kawasan Walikota Jakarta Timur, Selasa, (24/1/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Warga menjalani vaksin booster kedua atau dosis keempat di kawasan Walikota Jakarta Timur, Selasa, (24/1/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Selasa (24/1/2023).


Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat yang terakhir ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.


"Untuk saat ini belum ada perubahan, [masih] tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi, masih seperti yang lama," sebut dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Selasa (24/1/2023).


"Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat di dalam perjalanan atau persyaratan yang lain, ya. Jadi yang baru masuk adalah vaksin booster pertama," lanjutnya.


Hingga saat ini, Satgas Covid-19 masih mewajibkan vaksin booster pertama atau dosis ketiga sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.


Dalam SE itu disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.


Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.


Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan bahwa masyarakat umum di atas usia 18 tahun sudah bisa menerima booster kedua melalui SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.


"Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum," tulis SE tersebut.

Ìý


(hsy/hsy) Next Article Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Dimulai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular