²©²ÊÍøÕ¾

Korsel Sahkan UU Baru Pidana Tegas Penguntit-Pelaku Pelecehan

Rindi Salsabilla Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
21 June 2023 19:55
Ilustrasi penguntit. (Freepik)
Foto: Ilustrasi penguntit. (Freepik)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melalui Majelis Nasional resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait hukuman terhadap pelaku yang diduga melakukan penguntitan, pelecehan, dan penyiksaan, Rabu (21/6/2023).

Melansir dari The Korea Herald, pihak berwenang diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penguntitan, pelecehan, dan penyiksaan tanpa harus menunggu persetujuan dari korban.

"UU yang telah disetujui oleh parlemen ini menghilangkan potensi negosiasi bagi para pelaku penyiksaan dan pelecehan untuk menyelesaikan perkara dengan korban di luar pengadilan," tulis laporan The Korea Herald, dikutip Rabu (21/6/2023).

"Aturan baru ini akan berlaku segera setelah diumumkan dan akan berlaku secara retrospektif tanpa melihat kapan peristiwa pelanggaran terjadi," lanjut laporan yang sama.

Menurut UU tersebut, pelaku penyiksaan dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal 30 juta won alias sekitar Rp346,6 juta (asumsi kurs Rp11.55/won). Sementara itu, mereka yang menggunakan benda berbahaya saat melakukan penyiksaan dapat dipenjara hingga lima tahun atau denda maksimal 50 juta won alias sekitar Rp557,5 juta.

Pada tahun lalu, revisi untuk menghukum pelaku penyiksaan tanpa memandang persetujuan korban diajukan oleh Kementerian Kehakiman.

Menurut pemerintah, adanya ketentuan khusus yang membutuhkan persetujuan korban untuk memberi hukuman pidana kepada pelaku dapat meningkatkan risiko lain, yakni korban akan mendapatkan ancaman dari pelaku dan paksaan untuk menyelesaikannya di luar pengadilan demi menghindari vonis.

Sebelumnya, dalam keadaan ekstrem korban sering kali menjadi sasaran balas dendam oleh pelaku penyiksaan. Menurut Kementerian Kehakiman, kasus pembunuhan Sindang Station yang terjadi pada September 2022 lalu adalah salah satu contohnya.

Pelaku pembunuhan yang diidentifikasi sebagai Jeon Joo-hwan, dilaporkan menusuk mantan rekan kerjanya hingga tewas di tempat kerjanya sebagai balasan atas penolakan korban untuk mencabut tuduhan ia telah menyiksa korban. Akibat hal tersebut, Jeon dijatuhi hukuman penjara 40 tahun.

Dengan demikian, bagian revisi yang disetujui parlemen pada hari ini mencakup hukuman bagi pelaku penyiksaan tanpa persetujuan korban. Selain itu, para anggota parlemen juga menyetujui penggunaan alat pemantauan elektronik untuk pelaku penyiksaan saat ada perintah yang melarang mereka mendekati korban.

Saat ini, durasi perintah pembatasan diperpanjang menjadi sembilan bulan. Aturan mengenai penggunaan alat pemantauan ini akan efektif tiga bulan setelah revisi ini diumumkan.

Selain itu, polisi tidak hanya akan melindungi korban, tetapi juga melindungi anggota keluarga korban. Lalu, revisi UU ini juga memperluas definisi penyiksaan dan pelecehan sehingga memungkinkan para pelaku pelecehan online untuk turut dihukum.


(dce) Next Article Di Korea, Sekolah Simpan Catatan Bully Siswa Selama 2 Tahun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular