
Wanita Ini Didenda Rp3,4 Juta karena Menyadap Ponsel Pacar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Baru-baru ini, pengadilan Korea Selatan menetapkan seorang wanita berusia 30 tahun bersalah karena melanggar privasi pacarnya. Ia didakwa karena meretas ponsel kekasihnya tanpa persetujuan untuk mencari video dan informasi kontak mantan sang pacar.
Lantaran pelanggaran itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberinya hukuman percobaan berupa denda 300.000 won atau sekitar Rp 3,4 juta.
Mengutip Korea Herald, ia dikenakan Pasal 316 KUHP yang mengatakan pelanggaran kerahasiaan dengan membuka surat tertutup, dokumen atau rekaman elektromagnetik dengan cara teknis apa pun. UU di Korea menyebut bahwa pelaku pelanggaran privacy dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Kendati demikian, Pengadilan telah memutuskan bentuk hukuman yang paling ringan karena terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Meski begitu, wanita itu membantah melakukan pelanggaran privasi dan mengklaim bahwa korban rela memberi tahu kata sandi teleponnya untuk memperbaiki hubungan mereka yang telah rusak akibat kehadiran wanita lain.
Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung klaimnya. Bahkan jika itu yang terjadi dan dia mendapat akses untuk memeriksa catatan panggilan dan pesan, dia tetap tidak berhak secara bebas melihat video dan informasi kontak mantan pacar tanpa persetujuan sang pacar.
Pelanggaran privasi dapat dikenai hukuman, bahkan jika pelanggaran itu terjadi di dalam hubungan yang baik-baik saja. Pada tahun 2020, pengadilan setempat menghukum seorang pria berusia 43 tahun dengan hukuman penjara yang ditangguhkan setelah dia diam-diam merekam panggilan telepon pacarnya.
(hsy/hsy) Next Article Profil Jung Chae Yul, Artis Korea yang Meninggal Mendadak