
17.000 Jamaah Haji Ditangkap karena Tak Punya Izin

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas keamanan Arab Saudi telah menangkap lebih dari 17.000 orang hingga Jumat (30/6/2023) karena mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.Â
Saudi Press Agency melaporkan bahwa Direktur Keamanan Publik dan Kepala Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, mengatakan total 17.615 orang ditangkap, termasuk 9.509 pelanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan dan keamanan perbatasan, dan penyelenggara haji palsu di berbagai wilayah Kerajaan.
"Semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Al-Bassami sebagaimana dilaporkan Saudi Press Agency dan dikutip Arab News, Sabtu, (1/7/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa ada 202.695 orang yang tidak memiliki izin haji dipulangkan kembali dari titik masuk Makkah dan 128.999 kendaraan yang tidak memiliki izin untuk memasuki Makkah dan tempat suci juga diminta pulang.
Al-Bassami mengatakan 33 orang yang membawa jamaah yang tidak memiliki izin haji ditangkap dan dirujuk ke komite administrasi di bawah Direktorat Jenderal Paspor di pintu masuk ke Mekkah.
Pada tahun ini, lebih dari 2,5 juta umat Muslim datang ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, seiring dengan dihapusnya pembatasan terkait pandemi yang berlaku sejak 2020.Â
(hsy/hsy) Next Article Arab Saudi Tangkap 17 Ribu Orang selama Haji, Salah Apa?