²©²ÊÍøÕ¾

Ini Dia Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Sesuai UU

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
02 August 2023 17:10
Peringati 76 Tahun Kemerdekaan RI, Daop 1 Jakarta Bentangkan Bendera Merah Putih Pada Keberangkatan KA
Foto: Ilustrasi bendera merah putih (Dokumentasi PT KAI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemasangan Bendera Merah Putih akan segera dilaksanakan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak hanya di Istana Negara, pemasangan Bendera Merah Putih juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Selain tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut larangan-larangannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan. Lokasi pemasangan Bendera Merah Putih ini juga harus diperhatikan.

Berikut daftar tempat yang dapat dilakukan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang benar sesuai UU:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
Gedung atau kantor
Satuan pendidikan
Transportasi umum
Transportasi pribadi
Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Berita selengkapnya >>>


(miq/miq)

Tags
Recommendation
Most Popular