
Terungkap Ini Alasan Haram Bercanda Bawa Bom di Pesawat

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 terpaksa menunda penerbangan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, akibat candaan penumpang tentang bom, Rabu (6/12/2023) siang.
Menurut pernyataan resmi Pelita Air, maskapai menerima laporan terkait ancaman bom pada pukul 13.20 WIB. Ancaman tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan investigasi oleh tim keamanan Pelita Air.
"Gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat di penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya, seat number 14A," ungkap Pelita Air melalui pernyataan resmi, dikutip Jumat (8/12/2023).
"Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," lanjut pernyataan tersebut.
Pelita Air mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan protokol keamanan yang berlaku, yakni melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. Hasil pemeriksaan menyatakan semua telah aman.
Selain itu, Pelita Air juga mengatakan bahwa pelaku candaan bom akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas Pelita Air.
Berkaca dari pengalaman tersebut, sudah dipastikan bahwa "haram" bagi seluruh penumpang untuk bercanda kepada petugas bandara terkait bom.
Sebenarnya, mengapa candaan membawa bom sangat dilarang oleh bandara dan maskapai?
Larangan serta hukuman terkait candaan membawa bom telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Ayat 1.
Dalam Pasal 344 huruf e, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan membawa bom.
"Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu dalam Pasal 437 Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu, termasuk candaan membawa bom, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," tulis Pasal 437 Ayat 1.
Selain telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan membawa bom juga dilarang karena dapat mengancam keamanan pesawat, berkaitan erat dengan ancaman terorisme, menciptakan kekhawatiran dan ketakutan penumpang, dan melanggar hukum.
(miq/miq) Next Article Kenapa Bercanda Soal Bom di Pesawat Masuk Tindakan Kriminal?