²©²ÊÍøÕ¾

Besok Terakhir! Cek Cara Daftar-Gaji KPPS Pemilu 2024

Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
19 December 2023 18:10
Petugas KPPS jemput Bola ke Pasien OTG Covid-19
Foto: Petugas KPPS jemput Bola ke Pasien OTG Covid-19. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammmad Sabki))
Daftar Isi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 masih dibuka hingga besok, Rabu (20/12/2023).

Bagi yang tertarik, Anda bisa mendaftar ke lamanresmi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.

KPPS memiliki tugas penting untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kabar baiknya, anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji dua kali lipat lebih besar ketimbang Pemilu 2019 silam.

Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut besaran gaji, syarat dokumen, serta jadwal seleksi, dirangkum dari detikcom, Selasa (19/12/2023).

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, KPU membutuhkan 5.742.127 anggota KPPS yang akan tersebar di 820.161 TPS. Tak cuma dalam negeri, 12.765 WNI juga akan direkrut untuk KPPS di luar negeri sebagai perwakilan di 128 negara.

Setiap anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu, sebesar:

  • Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
  • Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
  • Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu
  • Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
  • Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
  • Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
  • Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun per hari pemungutan suara
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  4. Domisili di wilayah kerja KPPS
  5. Mampu dan sehat secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  8. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  9. Berintegritas, pribadi kuat, jujur dan adil

Syarat Dokumen

  1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan tidak terlibat partai politik
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, RS, atau klinik yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pasfoto ukuran 4x6 berlatar biru atau merah

Selain melakukan pendaftaran secara online, calon anggota KPPS Pemilu 2024 juga bisa mendaftar offline melalui kantor desa/kelurahan setempat. Cukup serahkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024

  1. Pendaftaran: hingga 20 Desember 2023
  2. Seleksi administrasi: 11-22 Desember 2023
  3. Pengumuman seleksi administrasi: 23-25 Desember 2023
  4. Proses tanggapan dan masukan kepada calon KPPS: 23-28 Desember 2023
  5. Pengumuman hasil seleksi akhir: 29-30 Desember 2023
  6. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  7. Pelantikan: 25 Januari 2024

Nah, itu dia berbagai informasi seputar pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu!


(fab/fab)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular