
Pangeran Harry Kalah Gugatan Lawan Kerajaan Inggris, Begini Ceritanya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perseteruan antara Pangeran Harry dan Kerajaan Inggris menemui babak baru. Disebutkan, Harry kalah dalam gugatan pengadilan terhadap keputusan Kerajaan Inggris mencabut fasilitas pengawalan yang didanai oleh pemerintah.
Sebelumnya, Harry dikabarkan telah menggugat pemerintah Inggris karena mengurangi tingkat keamanan pribadi saat dia mengunjungi negara tersebut. Harry diketahui tak lagi menerima fasilitas untuk keluarga kerajaan sejak tak lagi jadi anggota kerajaan aktif pada Februari 2020 dan pindah ke California, AS.
Melansir CNN, dalam sidang pada bulan Desember 2023, Harry berpendapat, dengan keputusan tersebut, ia merasa dikucilkan dan diperlakukan kurang baik. Menurut kantor berita asal Inggris, PA Media, pengacara Harry juga menyebutkan bahwa ada kegagalan dalam mempertimbangkan dampak dari reputasi Inggris lantaran perlakuan mereka terhadap Harry.
Namun, pengadilan telah memutuskan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak menyalahi keadilan prosedural. Duke of Sussex akan mengajukan banding, demikian penuturan juru bicaranya di bidang hukum.
"Duke tidak meminta perlakuan istimewa, tapi penerapan aturan Royal and VIP Excecutive Committee (RAVEC) yang adil dan sah, memastikan bahwa dia menerima pertimbangan yang sama seperti orang lain sesuai dengan kebijakan tertulis RAVEC sendiri," kata juru bicara Harry kepada CNN.
Menyusul keputusan tersebut, juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan kepada CNN bahwa pihaknya senang pengadilan mendukung posisi pemerintah.
"Kami senang bahwa Pengadilan mendukung posisi Pemerintah dalam kasus ini, dan kami dengan hati-hati mempertimbangkan langkah selanjutnya. Tidaklah pantas untuk berkomentar lebih jauh," kata Kemendagri Inggris.
"Sistem perlindungan keamanan Pemerintah Inggris sangat ketat dan proporsional. Sudah menjadi kebijakan lama kami untuk tidak memberikan informasi perinci mengenai pengaturan tersebut, karena hal itu dapat membahayakan integritas mereka dan mempengaruhi keamanan individu," paparnya.
Tuntutan hukum lainnya
Seperti diketahui, Duke of Sussex sangat vokal tentang keamanan keluarganya, sering kali membandingkan perlakuan istrinya dengan yang dihadapi ibunya, Diana. Mendiang Putri Wales meninggal pada tahun 1997 setelah menderita luka dalam akibat kecelakaan mobil berkecepatan tinggi di Paris. Kasus hukum ini merupakan salah satu dari beberapa tuntutan hukum yang dilakukan Pangeran Harry di Inggris.
Pada Mei 2023, Harry kalah dalam gugatan hukum terpisah dalam mencari hak untuk membayar perlindungan polisi selama berada di Inggris. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri Inggris berargumentasi bahwa tidak pantas bagi individu kaya untuk membeli alat keamanan dari petugas polisi spesialis.
Pada bulan Januari tahun ini, Duke membatalkan tuntutan pencemaran nama baik yang dia ajukan terhadap Associated Newspapers Limited (ANL), penerbit Mail on Sunday. Pangeran Harry menggugat ANL karena pencemaran nama baik atas cerita pada Februari 2022 tentang kasus Pengadilan Tinggi Duke terhadap Kementerian Dalam Negeri Inggris mengenai pengaturan keamanan ketika dia dan keluarganya mengunjungi negara tersebut.
Pada bulan Desember 2023, Pengadilan Tinggi di London memutuskan bahwa Harry adalah korban peretasan telepon dan cara "pengumpulan informasi yang melanggar hukum" lainnya yang dilakukan oleh penerbit Mirror Group Newspapers (MGN). Hakim memerintahkan MGN membayar ganti rugi kepada Harry sebesar 140.600 pound sterling, sekitar Rp 2,7 miliar dalam putusan tersebut.
Harry menyelesaikan sisa kasus peretasan teleponnya terhadap MGN awal bulan ini. Pengacaranya mengatakan dia akan menerima pembayaran besar atas kasus ini.
(miq/miq) Next Article Diam-diam, Pangeran Harry & Meghan Bikin 2 Series Lagi Bareng Netflix