²©²ÊÍøÕ¾

Kebijakan Menkes: Dokter Spesialis Daerah Terpencil Digaji Rp 30 Juta

Rindi Salsabilla, ²©²ÊÍøÕ¾
03 July 2024 17:35
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Rindi Salsabilla)
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Rindi Salsabilla)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Kesehatan mengupayakan pemerataan dokter spesialis di Indonesia. Utamanya di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK.



Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Untuk pemerataan, kita kirim beberapa dokter spesialis. Lulusannya ada kita dorong ke DTPK yang masih kosong, dibayarin langsung oleh Kementerian Kesehatan. Tadi pagi kita baru bereskan satu kebijakan di mana semua DTPK bukan melalui penugasan khusus, semua dokter spesialisnya akan kita kasih subsidi dari pemerintah pusat gajinya mengikuti guru juga," ujar BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin.

"Karena setelah saya lihat ini banyak pemda-pemda juga yang enggak bayar gaji dari dokter-dokter. Tapi sekarang kita bikin aturan selama dia dokter spesialis ada di daerah di DTPK maka pemerintah pusat nanti akan subsidi. Kita akan kasih sekitar Rp 30 jutaan per bulan untuk mereka. Langsung masuk lewat ke rekening jadi enggak bisa diintervensi," lanjutnya.

Menurut dia, Kemenkes juga punya program Nusantara Sehat. Di mana dokter yang baru lulus pendidikan langsung ditempatkan di DTPK.

"Dulu kita boleh maksa. Jadi kayak ada kewajiban dulu wajib kerja sarjana. Cuma kan digugat di MK katanya melanggar hak asasi 20.000 sarjana, tapi demi hak asasi 280 juta masyarakat Indonesia waktu itu ya tapi kalah 280 juta masyarakat Indonesia dengan yang 20.000 ini," ungkap BGS.

"Akhirnya kita enggak bisa mewajibkan. Tadinya kita ingin mewajibkan dokter spesialis kayak dulu zamannya Pak Harto begitu lulus harus wajib kerja. Tapi sekarang enggak bisa karena melanggar hak asasi. Jadi kita pakainya yang kita bayar dengan Rp 30 juta insentif," lanjutnya.

Lebih lanjut, BGS mengatakan, pemerintah juga mengupayakan pembiayaan kepada mereka yang mau menempuh pendidikan dokter spesialis. Salah satunya melalui beasiswa LPDP Kementerian Keuangan.

"Kita (Kementerian Kesehatan) sendiri kita keluarkan. Tapi memang susahnya lagi adalah bahwa tempatnya enggak ada. Kita bakal kasih 2500, habis tempatnya, karena tempat untuk pendidikan dokter spesialis itu sangat terbatas. Itu masalahnya kita," kata BGS.


(miq/miq) Next Article BGS Ungkap Hitung-hitungan RI Kekurangan 29 Ribu Dokter Spesialis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular