
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2024

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Memasuki bulan Desember, banyak masyarakat yang sudah sibuk menyiapkan rencana liburan akhir tahun. Bulan Desember juga identik dengan perayaan keagamaan Natal bagi umat Kristiani.
Seperti diketahui, setiap tanggal merah dan cuti bersama tentunya sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang diterbitkan pada awal tahun. SKB ini mengatur seluruh hari libur yang sah di Indonesia, baik untuk keperluan ibadah, peringatan hari besar nasional, maupun hari-hari lainnya yang ditetapkan pemerintah. Setiap tahun, SKB ini menjadi acuan bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk menentukan hari libur dan cuti bersama yang berlaku secara resmi.
Berikut tanggal merah dan cuti bersama pada Desember 2024.
- Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Sebagai saran, jika Anda ingin memperoleh libur tambahan dari libur nasional, Anda bisa mengambil cuti pada dua tanggal sebelumnya yakni Senin (23/12) dan Selasa (24/12), serta Jumat (27/12) sampai dengan akhir pekan.
Selain dua hari libur nasional dan cuti bersama di atas, berikut adalah daftar tanggal merah yang berhubungan dengan hari Minggu sepanjang bulan Desember 2024, di mana kebanyakan orang juga libur dari aktivitas rutin:
Minggu, 1 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 8 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 15 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 22 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
(hsy/hsy) Next Article Perhatian! Kemenag Umumkan Nikah di Hari Libur Tak Dilarang
