²©²ÊÍøÕ¾

Bos HYBE Diduga Bikin Perjanjian Rahasia dengan Perusahaan Ekuitas

Linda Hasibuan, ²©²ÊÍøÕ¾
02 December 2024 14:45
Hybe (AP Photo)
Foto: Hybe (AP Photo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Chairman HYBE, Bang Si Hyuk diduga membuat perjanjian rahasia dengan perusahaan ekuitas swasta (PEF) selama penawaran umum perdana (IPO) empat tahun lalu. Perjanjian tersebut yakni mengamankan dana sekitar 400 miliar KRW (sekitar Rp 4,5 triliun).

Menurut sumber industri pada 2 November lalu, saat Bang Si Hyuk dan PEF memperoleh laba besar, harga saham HYBE justru tengah anjlok hingga 60% dalam seminggu setelah pencatatan saham. Ini tentunya menyebabkan kerugian yang signifikan bagi investor ritel.

Melansir AllKpop, otoritas regulasi sekarang sedang menyelidiki apakah Bang dan HYBE melanggar undang-undang pasar modal.

Pada 2020 lalu, saat HYBE melantai di bursa, Bang menandatangani perjanjian pemegang saham dengan perusahaan ekuitas swasta termasuk Stick Investment, EastStone Equity Partners, dan NewMain Equity. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa jika IPO berhasil dalam jangka waktu tertentu, Bang akan menerima sekitar 30% dari hasil penjualan. Jika gagal, saham akan dibeli kembali.

Pada 15 Oktober 2020, HYBE melantai di bursa saham dengan harga 270.000 KRW per lembar saham (Rp 3,6 juta), dua kali lipat dari harga IPO sebesar 135.000 KRW (Rp 1,8 juta).

Harga saham melonjak selama sesi tersebut, dan sempat melampaui harga 350.000 KRW. Namun, tak lama kemudian, swasta mulai menjual saham mereka, yang menyebabkan harga saham anjlok hingga sekitar 140.000 KRW (Rp 4,7 juta) dalam waktu dua minggu.

Meskipun HYBE berhasil menyelesaikan IPO dalam jangka waktu yang disepakati, yang memungkinkan Bang memperoleh sekitar 400 miliar KRW (Rp 4,5 triliun), rincian perjanjian pemegang saham tidak disertakan dalam proses IPO.

Akibatnya, investor awal yang tidak mengetahui perjanjian ini mengalami kerugian finansial. Para kritikus telah menyuarakan kekhawatiran tentang tidak adanya pengungkapan mengenai perjanjian pembagian keuntungan dengan pemegang saham utama dalam laporan sekuritas perusahaan.

"Kami sedang memeriksa apakah informasi ini seharusnya diungkapkan dalam laporan sekuritas dan apakah ada kewajiban hukum untuk melakukannya," kata Layanan Pengawasan Keuangan (FSS).

Sementara itu, Bursa Korea, yang mengawasi proses IPO, juga berkomentar.

"Kami sedang meninjau materi yang diberikan untuk menentukan apakah ada hukum yang dilanggar," papar Bursa Korea.

Sementara itu, HYBE telah membantah adanya pelanggaran hukum. Mereka menyatakan, perusahaan tidak melanggar hukum apa pun selama proses IPO.


(hsy/hsy) Next Article NewJeans Bubar, HYBE Langsung Kehilangan Rp 6,7 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular