²©²ÊÍøÕ¾

Daftar Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil yang Gratis Pakai BPJS

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
05 December 2024 09:47
Ilustrasi Wanita Hamil (Photo by Juan Encalada on Unsplash)
Foto: Ilustrasi Wanita Hamil (Photo by Juan Encalada on Unsplash)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - BPJS Kesehatan tidak hanya bisa digunakan untuk berobat ke dokter jika sakit, tapi juga bisa digunakan ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan masa hamil secara gratis. 

Keberadaan BPJS Kesehatan tentu akan sangat membantu mengingat masa kehamilan yang pan

Lalu, apa saja pelayanan kesehatan masa hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Menurut Pasal 18 huruf a, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendapat pelayanan kesehatan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kehamilan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 1 (satu) kali pada trimester pertama;
  • Pemeriksaan kehamilan oleh dokter atau bidan sebanyak 2 (dua) kali pada trimester kedua;
  • Pemeriksaan kehamilan oleh dokter atau bidan sebanyak 3 (tiga) kali pada trimester ketiga, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Ibu hamil bisa langsung mendatangi Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat satu lainnya yang terdekat dari domisili. 
Saat waktu persalinan tiba, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan pervaginam maupun caesar. Meski demikian, persalinan secara caesar hanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi tertentu dan sesuai rekomendasi dokter ahli. 

(hsy/hsy) Next Article Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Naik Pesawat Komersial? Ini Kata Ahli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular