²©²ÊÍøÕ¾

Prabowo Sahkan Cuti Bersama PNS 2025 Tak Pangkas Hak Cuti Tahunan

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
Minggu, 19/01/2025 21:30 WIB
Foto: Ilustrasi Cuti Bersama PNS 2025/ Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) yang mengatur terkait cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Melansir Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Mei 2025, terdapat 10 tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Keppres pun memastikan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut, dikutip Minggu, (19/1/2025).


Lebih lanjut, berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2025:

1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus


(haa/haa)