²©²ÊÍøÕ¾

OJK Permudah Pemda Terbitkan Obligasi

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
08 January 2018 11:27
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah tata cara penerbitan obligasi daerah (municipal bonds) dengan menerbitkan tiga peraturan baru.
Foto: ist
  • Sejak ada aturan obligasi daerah belum ada Pemda yang menerbitkan obligasi
  • Obligasi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur 

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah tata cara penerbitan obligasi daerah (municipal bonds) dengan menerbitkan tiga peraturan baru. Kemudahan penerbitaan obligasi daerah ini diharapkan bisa dijadikan salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendanai pembangunan infrastruktur di luar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aturan dan persyaratan dalam penerbitan obligasi atau suku daerah ini terlampir dalam tiga aturan OJK, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah Dan/Atau Sukuk Daerah. Selanjutnya POJK 62/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah Dan/Atau Sukuk Daerah dan POJK 63/POJK.04/2017 Tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Salah satu seorang pejabat OJK menjelaskan, tujuan penerbitan ketiga aturan ini adalah untuk mempermudah daerah dalam menerbitkan obligasi/sukuk. Meski sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan aturan yang sama untuk memfasilitasi langkah ini dalam Peraturan XI.C.12, lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-692/BL/2011, tapi dalam peraturan yang lama ini ada beberapa ketentuan yang membuat Pemda enggan menerbitkan surat utang.

Ketentuan yang dinilai bemasalah dan sudah direvisi OJK, diantaranya :
  • Dalam peratuan peratura lama disebutkan, proses audit keuangan pemerintah daerah wajib dilakukan akuntan publik sesuai dengan aturan pasar modal. Dalam peraturan baru, laporan audit keuangan pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa digunakan.
  • Dalam peraturan lama disebutkan, obligasi/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut harus berbentuk revenue bond, artinya pembayaran pokok dan bunga harus berasal dari proyek yang dibangun dari dana tersebut. Dalam aturan baru ini, OJK menghapuskan keharusan tersebut sehingga pokok dan bungan dari surat utang bisa dibayarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Untuk memenuhi aturan mengenai keterbukaan informasi juga dituliskan bahwa pemerintah daerah wajib untuk membuka laporan keuangannya untuk publik. Laporan keuangan tersebut juga harus dilampirkan dalam website resmi daerah tersebut, dirilis di media nasional dan di website resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Perubahan ketentuan lainnya adalah, pemerintah harus memperoleh ijin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Menteri Keuangan. Untuk menerbitkan surat utang pemerintah daerah juga diharuskan mengeluarkan peraturan daerah yang mrmuat perihal penerbitan surat utang ini.

(hps) Next Article Gubernur Jabar: Proses Penerbitan Obligasi Daerah Rumit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular