
BUMI Pasrah Soal Batasan Harga Batu Bara
Raditya Hanung Prakoswa & Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
05 March 2018 14:09

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) merupakan salah satu emiten yang akan terkena dampak pemerintah saat pembatasan harga batu bara ditetapkan. Sambil menunggu putusan pemerintah soal harga yang ditetapkan, perusahaan ini mengaku akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Kami mempercayai keputusan skema harga kepada pemerintah," kata Direktur PT Bumi Resources Dileep Srivastava kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (5/3/2018).
Meski begitu, Dileep mengatakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipublikasikan pemerintah saat ini sudah cukup baik. HBA untuk Maret ini ditetapkan di angka US$ 101,86 per metrik ton oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ini lebih tinggi ketimbang harga Februari lalu yang berada di level US$ 100,69 per ton.
Berdasarkan Permen ESDM No.34/2009 Pasal 9 ayat 1, disebutkan bahwa harga mineral dan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Batu Bara (HPB), baik untuk penjualan langsung (spot) atau penjualan jangka tertentu (term), atau harga minimum untuk ekspor.Â
Jika permintaan PLN agar menurunkan harga pembelian batu bara untuk domestik di bawah harga pasar dikabulkan, produsen batu bara berpotensi mencatat pembengkakan kerugian, termasuk BUMI.
Berdasar catatan ²©²ÊÍøÕ¾, dari segi volume kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) di 2017 dapat dilihat bahwa BUMI memikul kewajiban DMO terbesar, yakni 20,06 juta ton, disusul oleh ADRO sebesar 9,98 juta ton dan ITMG dengan 6,16 juta ton.
Dengan demikian apabila berpatokan pada volume serupa di 2017 tadi, BUMI dan ADRO kemungkinan menjadi dua perusahaan tambang yang akan menanggung kerugian absolut terbesar apabila nantinya harga batu bara DMO berada di bawah harga pasar
(gus/gus) Next Article Sambut Ibu Kota Baru, BUMI Bangun PLTU di Kaltim
"Kami mempercayai keputusan skema harga kepada pemerintah," kata Direktur PT Bumi Resources Dileep Srivastava kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (5/3/2018).
Berdasarkan Permen ESDM No.34/2009 Pasal 9 ayat 1, disebutkan bahwa harga mineral dan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Batu Bara (HPB), baik untuk penjualan langsung (spot) atau penjualan jangka tertentu (term), atau harga minimum untuk ekspor.Â
Jika permintaan PLN agar menurunkan harga pembelian batu bara untuk domestik di bawah harga pasar dikabulkan, produsen batu bara berpotensi mencatat pembengkakan kerugian, termasuk BUMI.
Berdasar catatan ²©²ÊÍøÕ¾, dari segi volume kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) di 2017 dapat dilihat bahwa BUMI memikul kewajiban DMO terbesar, yakni 20,06 juta ton, disusul oleh ADRO sebesar 9,98 juta ton dan ITMG dengan 6,16 juta ton.
Dengan demikian apabila berpatokan pada volume serupa di 2017 tadi, BUMI dan ADRO kemungkinan menjadi dua perusahaan tambang yang akan menanggung kerugian absolut terbesar apabila nantinya harga batu bara DMO berada di bawah harga pasar
(gus/gus) Next Article Sambut Ibu Kota Baru, BUMI Bangun PLTU di Kaltim
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular