OJK Minta Klarifikasi Pefindo Terkait Rating MTN SNP Finance
Tito Bosnia, ²©²ÊÍøÕ¾
31 May 2018 12:25

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meminta klarifikasi pada PT Pemeringkat Efek indonesia (Pefindo) terkait pemberian peringkat (rating) bagi medium term notes (MTN) PT Sun Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Pada periode Desember 2015 - November 2017, Pefindo pernah memberikan rating idA-/stable kepada MTN SNP Finance. Kemudian Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Namun baru-baru ini, Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali.
Pertama, pada Mei 2018, peringkat diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative. Pada bulan yang sama Pefindo kembali menurunkan peringkat SNP Finance menjadi idSD/selective default.
"Kami hanya minta klarifikasi bagaimana mereka melalukan rating, basisnya seperti apa," ujar Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Gedung BEI, Kamis (31/5/2018).
Selanjutnya, OJK belum menentukan pemberian sanksi bagi Pefindo yang merupakan anak usaha BEI tersebut. "Nanti kami akan lihat tentunya, kalau ada pelanggaran tentu ada sanksi. Itu normatif ya tentunya kalau ada pelanggaran pasti ada sanksi," tambah Fakhri.
Imbas dari kasus ini, OJK juga berencana untuk mengkaji kembali peraturan OJK mengenai pemeringkatan ekuitas perseroan. Rencananya, para analis ekuitas perseroan akan diberikan kebebasan untuk melakukan analisisnya secara tidak terbatas.
"Ini masih draft ya, jadi masih bisa berubah. Kalau sebelumnya analis itu hanya boleh 12 rating, nanti kami mau berikan lebih jadi kami bebasin," ujar Fakhri.
Pada periode Desember 2015 - November 2017, Pefindo pernah memberikan rating idA-/stable kepada MTN SNP Finance. Kemudian Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Namun baru-baru ini, Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali.
Selanjutnya, OJK belum menentukan pemberian sanksi bagi Pefindo yang merupakan anak usaha BEI tersebut. "Nanti kami akan lihat tentunya, kalau ada pelanggaran tentu ada sanksi. Itu normatif ya tentunya kalau ada pelanggaran pasti ada sanksi," tambah Fakhri.
Imbas dari kasus ini, OJK juga berencana untuk mengkaji kembali peraturan OJK mengenai pemeringkatan ekuitas perseroan. Rencananya, para analis ekuitas perseroan akan diberikan kebebasan untuk melakukan analisisnya secara tidak terbatas.
"Ini masih draft ya, jadi masih bisa berubah. Kalau sebelumnya analis itu hanya boleh 12 rating, nanti kami mau berikan lebih jadi kami bebasin," ujar Fakhri.
Next Page
Pendapat Bos BEI
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular