²©²ÊÍøÕ¾

Banyak Pengusaha Ngeluh, Pemerintah Evaluasi Perizinan Online

Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
03 August 2018 15:32
Darmin berencana untuk melakukan evaluasi kenapa proses OSS hanya sampai di NIB.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Lidya Julita S
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah pada 9 Juli 2018 lalu telah meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di seluruh Indonesia.

Selama ini perizinan berusaha sistem OSS masih dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tapi saat ini, selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara online di mana pun dan kapan pun.

Hampir sebulan berlalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, banyak pelaku usaha yang antusias. Hal ini terlihat dari jumlah masyarakat yang datang untuk mengajukan izin.

Namun, dari banyaknya pelaku usaha yang datang mengajukan izin, tidak semuanya hingga selesai mendapatkan izin berusaha dan komersil. Beberapa yang mendaftar hanya mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Oleh karenanya, Darmin berencana untuk melakukan evaluasi kenapa hanya sampai di NIB. Karena jika ingin berusaha harusnya tidak berhenti hanya di NIB tapi langsung dilanjutkan ke izin berusaha.

"Sebagian begitu dapat NIB, mereka berhenti (proses izin investasinya) dan dia sambung lagi kapan-kapan, kita enggak tahu kapan. Kita juga ingin mempertajam hal-hal itu. Kalau mau usaha ya usaha saja, iya kan? Urus saja izin usaha dan izin komersil. Kita mau mempertajam itu, supaya enggak banyak yang ngurus dan bilang saya udah punya lho izin berusaha. Kan nanti kitanya yang repot," ungkap Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Dari data panitia OSS, masyarakat yang datang per harinya mencapai 500-600 orang dan meski pengambilan nomer antri ditutup pukul 16.00 WIB, masih akan tetap dilayani sampai selesai.

"OSS selama sebulan terakhir cukup banyak yang sudah mengurus izin. Banyak sekali malah," tegas Darmin.

Salah satu, pelaku usaha yang berbincang bersama ²©²ÊÍøÕ¾ mengatakan, datang ke OSS Lounge karena tidak mendapatkan balasan setelah melakukan pendaftaran secara online. Padahal, dengan sistem OSS dikatakan akan selesai dalam satu jam.

Dia menceritakan, bahwa usahanya yang ada di bidang industri suku cadang ini sudah berdiri sejak lama tapi belum mendapatkan NIB. Padahal ia harus mendapatkan NIB dulu untuk membuat perusahaannya terdaftar.

"Saya dari PT Garuda Metal Utama. Ini katanya kan bisa online dan saya sudah submit melalui online data perusahaan dari 1 Agustus tapi sudah tiga hari ini tidak ada feedback," kata Antonius (35), Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Menurutnya, data yang dimiliki sudah lengkap semua dan pendaftaran berjalan dengan baik. Tapi hingga saat ini belum ada balasan NIB nya. Oleh karenanya ia menilai OSS tidak seperti yang dikatakan pemerintah bisa selesai dalam satu jam.

"Online ternyata enggak mendukung. Makanya saya datang kesini. Nanti mau bertanya kelanjutan daftar online saya sama untuk coba kembali daftar disini," curhatnya.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah selesai mengatakan, masih belum lengkap datanya sehingga harus kembali lagi. Dia menyebutkan masih terkendala di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga harus mengurus ke menanyakan ke Pajak terlebih dahulu.

"Saya udah coba online dan tidak bisa, makanya datang kesini. Ternyata dikasih tau masih bermasalah di NPWP. Nanti kalau udah lengkap baru datang lagi," kata dia yang tidak mau disebutkan namanya.



(dru) Next Article Rombak PT Pupuk, Erick Tunjuk Darmin Nasution Jadi Komut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular