
Daripada Dianggurin, Pemilik Emiten Bisa Pinjamkan Sahamnya
Tito Bosnia, ²©²ÊÍøÕ¾
04 September 2018 13:40

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak pemegang saham mayoritas di suatu perusahaan yang tercatat di bursa ikut aktif dalam Transaksi Pinjam-Meminjam Efek (PME), sebagai pemberi pinjaman, untuk meminimalisir terjadinya gagal serah efek saat penyelesaian transaksi (setlement).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widito Widodo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transaksi di pasar saham dan percepatan penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari menjadi dua hari (T+3 ke T+2).
"Ya kami lagi bicara dengan beberapa institusi yang besar dan memiliki investasi di bursa yang dominan. Termasuk juga kami hubungin secara informal pada perusahaan-perusahaan yang listed company," ujarnya di Gedung BEI, Selasa (4/9/18).
"Ya kami lagi tetap usahakan cari outlander-nya, yang memberikan pinjaman. Jadi ada banyak ya, 10 sih ada," tambahnya.
Sebelumnya, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyatakan percepatan penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari menjadi dua hari (T+3 ke T+2) menimbulkan potensi terjadinya gagal serah dan gagal bayar. Potensi ini paling mungkin terjadi pada hari pertama mulai diterapkannya kebijakan baru tersebut.
Potensi gagal ini paling tinggi terjadi pada hari pertama penyelesaian transaksi tersebut diterapkan. Untuk itu seluruh self regulatory organization (SRO) pasar modal yakni KPEI, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Penjaminan Efek Indonesia (KSEI) terus mengupayakan sosialisasi kepada pelaku pasar.
Selain terus melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa (AB) dan bank kostudian, SRO juga akan mengaktifkan pinjam meminjam efek (PME) untuk meminimalisir terjadinya gagal serah efek ketika transaksi dilakukan
(hps) Next Article Ini Penampakan 5 Emiten yang Sahamnya Liar, Masuk Radar BEI
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widito Widodo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transaksi di pasar saham dan percepatan penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari menjadi dua hari (T+3 ke T+2).
"Ya kami lagi bicara dengan beberapa institusi yang besar dan memiliki investasi di bursa yang dominan. Termasuk juga kami hubungin secara informal pada perusahaan-perusahaan yang listed company," ujarnya di Gedung BEI, Selasa (4/9/18).
Nanti, tak hanya efek dari pemegang saham mayoritas individu yang dipinjamkan, tapi juga akan menggandeng investor institusi yang jadi pemegang saham mayoritas untuk berpartisipasi.
Widodo menambahkan, ini bursa telah memiliki sekitar 10 nama yang dapat memberikan pinjamannya sebagai pemilik efek dalam percepatan penyelesaian transaksi bursa menjadi dua hari tersebut."Ya kami lagi tetap usahakan cari outlander-nya, yang memberikan pinjaman. Jadi ada banyak ya, 10 sih ada," tambahnya.
Sebelumnya, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyatakan percepatan penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari menjadi dua hari (T+3 ke T+2) menimbulkan potensi terjadinya gagal serah dan gagal bayar. Potensi ini paling mungkin terjadi pada hari pertama mulai diterapkannya kebijakan baru tersebut.
Potensi gagal ini paling tinggi terjadi pada hari pertama penyelesaian transaksi tersebut diterapkan. Untuk itu seluruh self regulatory organization (SRO) pasar modal yakni KPEI, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Penjaminan Efek Indonesia (KSEI) terus mengupayakan sosialisasi kepada pelaku pasar.
Selain terus melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa (AB) dan bank kostudian, SRO juga akan mengaktifkan pinjam meminjam efek (PME) untuk meminimalisir terjadinya gagal serah efek ketika transaksi dilakukan
(hps) Next Article Ini Penampakan 5 Emiten yang Sahamnya Liar, Masuk Radar BEI
Most Popular