
Curhat Pengusaha Rokok: Kami Selalu Jadi Sasaran Empuk

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan pengusaha tembakau yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) merasa selama ini hanya dijadikan sasaran empuk untuk mengumpulkan pundi penerimaan cukai.
Pasalnya, lebih dari 90% penerimaan bea dan cukai berasal dari cukai rokok. Padahal, masih ada beberapa objek barang potensial lainnya yang dianggap bisa dikenakan cukai untuk pengendalian konsumsi.
"Kami ini menjadi sasaran terus, karena ekstentifikasi begitu-begitu saja," kata Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran di Aula Mezzanine, kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di 2016 yang dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotik, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.
"Ini yang membuat kami merasa ekstentifikasi yang dilakukan Bea Cukai kurang greget. Kami hanya ikuti saja sekarang," tegasnya.
Pada 27 April lalu, GAPPRI pun mengaku telah mengirimkan surat kepada otoritas bea dan cukai perihal permintaan untuk menggencarkan ekstentifikasi. Namun, sejauh ini hasilnya belum memuaskan bagi kalangan pengusaha.
"Karena sekarang baru Vape yang dikenakan. Sementara plastik juga belum jelas. Jadi bagaimana ekstentifikasinya," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah memastikan akan kembali mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Saat ini, rata-rata tarif CHT sebesar 10,04%.
(dru) Next Article Soal Besaran Cukai Rokok, Ini Update Terbaru dari Kemenkeu