²©²ÊÍøÕ¾

Emiten Tak Lagi Wajib Miliki Direktur Independen, Kenapa?

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
26 December 2018 16:17
BEI akan menghilangkan kewajiban emiten untuk menambahkan direktur independen di jajaran manajemennya.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghilangkan kewajiban emiten untuk menambahkan direktur independen di jajaran manajemennya.

Sehingga nantinya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) tak perlu lagi menambahkan satu posisi ini dan emiten juga tak lagi diwajibkan memiliki jabatan ini di deretan direksinya.

Alasannya, perwakilan pihak independen (yang tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan) sudah diwakili oleh komisaris independen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan selama ini bursa mewajibkan untuk meletakkan satu pihak independen dalam jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Tujuannya untuk agar pengambilan keputusan dalam perusahaan menjadi lebih seimbang dan objektif.

"Jadi ada kasusnya atau penerapannya. Meng-hire direktur independen 1 orang baru dan didudukkan statusnya untuk tidak ngapa-ngapain. Penerapannya tidak sesuai, padahal independen yang dimaksud adalah untuk balancing pengambilan keputusan," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).

Menurut dia, salah satu alasan menghilangkan aturan ini dari Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat ini lantaran menilai saat ini posisi yang diduduki oleh direksi perusahaan sudah dijalankan secara independen. Sehingga dinilai sudah tak perlu lagi adanya jabatan tersebut.

"Di OJK banyak yang mengeluarkan pertaturan yang mengharmonisasi direktur agar tetap independen dan di UU PT, direksi memang sudah harus independen dari kepentingan pihak. Menjalankan tugas untuk kepentingan entitas," jelas dia.

Adapun BEI baru saja mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk revisi yang dilakukan untuk Pertaturan No. I-A ini pada Jumat (21/12) lalu. Rencananya untuk penerapannya akan dimulai esok hari, Kamis (27/12).

"Sekarang karena aturan dan UU PT sudah mensupport bahwa direktur itu independen. Komisaris sudah cukup independen. Ini di aturan I-A1, kemarin Jumat kami terima, kemungkinan tahun ini akhir tahun ekitar 27 Desember 2018 (diterapkan)," kata dia.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]


(roy) Next Article Chandra Asri Ganti Direksi dan Komisaris Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular