
OJK Kaji Aturan Merger Perbankan, Ini Tanggapan Bos Perbanas
Yanurisa Ananta, ²©²ÊÍøÕ¾
28 January 2019 18:09

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartiko Wirjoatmodjo menyebut persaingan dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan sudah tidak seimbang. Terutama, antara Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV serta Bank BUKU I dan BUKU II.
"Kalau kita lihat dari persaingan likuiditas memang Indonesia ini harus secara lebih cepat menurunkan jumlah bank karena persaingan DPK sudah sangat ketat dan tidak balance, antara BUKU III dan BUKU IV dan BUKU I dan BUKU II," kata Kartiko di sela Paparan Kinerja Kuartal IV Bank Mandiri, Senin (28/1/2019).
Pernyataan Kartiko atau Tiko ini berkaitan dengan aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP)Â yang dikaji ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya aturan ini, ada kemungkinan ke depan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank.
Tiko menuturkan, idealnya di Indonesia hanya ada 50-70 bank, sehingga diperlukan adanya konsolidasi. Menurutnya, aturan yang tengah dikaji OJK ini merupakan suatu yang positif. Pasalnya, untuk bank-bank yang memiliki cukup modal yang berniat melakukan akuisisi tidak langsung harus serta-merta melakukan merger untuk memenuhi syarat SPP.
"itu mungkin bisa memotivasi bank-bank yang punya skala besar, punya modal cukup untuk melakukan akuisisi tapi mungkin tidak harus langsung di merger." tandasnya.
Ini salah satu insentif untuk bank-bank yang punya skala berminat untuk melakukan akuisisi dari bank-bank lain sehingga mempercepat penurunan jumlah bank di indonesia, katanya.
(roy/roy) Next Article Modal Harus Rp 3 T, Bank Kecil Pilih Jadi BPR atau Merger
"Kalau kita lihat dari persaingan likuiditas memang Indonesia ini harus secara lebih cepat menurunkan jumlah bank karena persaingan DPK sudah sangat ketat dan tidak balance, antara BUKU III dan BUKU IV dan BUKU I dan BUKU II," kata Kartiko di sela Paparan Kinerja Kuartal IV Bank Mandiri, Senin (28/1/2019).
"itu mungkin bisa memotivasi bank-bank yang punya skala besar, punya modal cukup untuk melakukan akuisisi tapi mungkin tidak harus langsung di merger." tandasnya.
Ini salah satu insentif untuk bank-bank yang punya skala berminat untuk melakukan akuisisi dari bank-bank lain sehingga mempercepat penurunan jumlah bank di indonesia, katanya.
(roy/roy) Next Article Modal Harus Rp 3 T, Bank Kecil Pilih Jadi BPR atau Merger
Most Popular