²©²ÊÍøÕ¾

September 2019, BEI Bakal Terapkan Penjatahan Elektronik IPO

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
27 May 2019 10:42
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mulai menerapkan sistem penjatahan elektronik.
Foto: Ilustrasi Bursa. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mulai menerapkan sistem penjatahan elektronik (electronic bookbuilding) saat penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) guna menghindari distribusi saham yang tidak merata antara investor ritel dan institusi.

Implementasi sistem yang diberi nama e-IPO ini akan mulai diterapkan oleh enam perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) yang menjadi proyek pilot.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pelaksanaan e-IPO ini akan dilakukan bersamaan dengan rilisnya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"September ini peraturannya keluar, yang melakukannya pertama kali adalah AB yang pilot. Ada enam AB, mereka yang volunteer akan menerapkan ini [sistem penjatahan elektronik]," kata Laksono di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (24/5).

Uji coba aturan baru ini akan dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada September 2019. Artinya, dalam setengah tahun ke depan atau setidaknya April 2020 seluruh proses IPO harus menggunakan mekanisme yang sama.

Adapun hal yang membuat e-IPO ini berbeda adalah saat penjatahan terpusat (pooling allotment), investor ritel dipastikan akan memperoleh porsinya sehingga tidak seluruh saham IPO yang ditawarkan calon emiten terpusat bagi investor besar saja.

"Ini untuk menghindari distribusi yang tidak merata. Karena distribusi yang tidak merata, saham gampang 'digoreng' saat ±ô¾±²õ³Ù¾±²Ô²µÌýperdananya sampai setinggi langit," jelas dia.

Dalam aturan tersebut, nantinya OJK akan memberikan porsi khusus untuk investor ritel sesuai dengan besaran jumlah saham yang dilepas perusahaan saat IPO.

Selama ini penjatahan pasti atau fix allotment saat IPO identik dengan jatahnya investor institusi. Namun pada praktiknya, tidak sedikit investor ritel yang justru masuk di pasar perdana.

Di beberapa negara, menurut catatan BEI, 
tidak ada larangan bagi investor ritel untuk masuk ke fix allotment selama investor ritel tersebut punya karakteristik khusus, yakni menjamin penyerapan saham IPO dan ketersediaan dana yang cukup besar.

Sebelumnya BEI memang tengah mengkaji penjatahan saham dalam IPO antara fix allotment bagi investor institusi dan pooling allotment atau penjatahan terpusat bagi investor ritel.

Praktik di BEI selama ini, karena 
tidak ada aturan soal itu, maka sering terjadi porsi fix allotment lebih tinggi dari pooling allotment, atau lebih banyak investor institusi, ketimbang porsi investor ritel.

Kondisi ini membuat saham emiten jadi kurang likuid di pasar sekunder, mengingat kecenderungan investor institusi biasanya jarang aktif di pasar sekunder.


(tas) Next Article BEI Buka-Bukaan 2 Perusahaan Besar Akan IPO Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular