²©²ÊÍøÕ¾

Antisipasi PPh Penjualan Rumah Mewah, Saham ASRI Naik Duluan

Yazid Muamar, ²©²ÊÍøÕ¾
25 June 2019 13:12
Pemangkasan PPh penjualan rumah dan apartemen BER harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1% berdampak positif pada pergerakan saham ASRI.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pelaku pasar telah mengantisipasi kebijakan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen di atas Rp 30 miliar dengan memburu saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) di pasar. pekan lalu.

Pada minggu lalu, emiten yang bergerak dalam bidang pembangunan rumah dan konstruksi tersebut sahamnya mengalami kenaikan 1,79%. Sedangkan dalam satu bulan terakhir meningkat hingga 11%.

Hingga penutupan perdagangan sesi I pukul 12.00 WIB, saham ASRI masih bertahan di level Rp 340/unit saham, dengan volume transaksi mencapai 3,57 juta unit saham senilai Rp 1,22 miliar.

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan PPh atas apartemen dan rumah di atas Rp 30 miliar menjadi 1%, bersamaan dengan penurunan PPh kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi 5%, seperti dipaparkan di melalui laman sjdih.depkeu.go.id, pada Selasa (25/06/2019).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa barang yang tergolong sangat mewah antara lain:
  1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  2. kapal pesiar, yacht dan sejenisnya
  3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2)
  4. apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2
  5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah:
  1. 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;
  2. 5% dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
"Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual," tulis beleid aturan tersebut.

Aturan ini berlaku tepat pada saat diundangkan pada 19 Juni 2019.

TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA


(yam/yam) Next Article Anak Usaha ASRI Kaji Perubahan Perjanjian Utang US$ 245 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular