²©²ÊÍøÕ¾

3 Emiten akan Delisting, Ada Apa?

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
09 September 2019 13:09
Menyusul dua emiten ini, beberapa waktu lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut masih ada tiga emiten lainnya yang juga berada dalam posisi hampir delisting.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Hingga awal September di tahun ini sudah ada dua emiten yang dihapuskan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dua emiten tersebut antara lain PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang didelisting pada 17 Juni 2019 dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) yang sudah didelisting sejak 13 Agustus 2019.

Menyusul dua emiten ini, beberapa waktu lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut masih ada tiga emiten lainnya yang juga berada dalam posisi hampir delisting.

Emiten tersebut, yaitu antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), dan PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD).

BORN dan ATPK sudah masuk dalam daftar perusahaan-perusahaan yang akan didelisting bursa karena saham perusahaan ini sudah dihentikan perdagangannya (susensi) lebih daari 24 bulan.

BORN sudah empat tahun berturut-turut mengalami suspensi selama empat tahun berturut-turut. Alasannya karena masalah di kondisi neraca keuangan perusahaan, tunggakan iuran bursa dan masalah going concern (kelangsungan bisnis) perusahaan.

Perusahaan ini mengalami masalah hukum dengan anak usahanya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terlibat sengketa pengakhiran perjanjian kerjasama pertambangan batubara (PKP2B) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alhasil, PKP2B milik AKT dicabut karena perseroan menjadikan kontrak PKP2B, yang merupakan aset negara, sebagai jaminan atas kredit Standard Chartered Bank (SCB) pada 2016. Sehingga perusahaan tak lagi mampu membukukan pendapatan.

Sementara untuk saham APTK sudah ditentukan tanggal delistingnya pada 30 September 2019 nanti. Saat ini pemegang sahamnya bisa melakukan penjualan saham ATPK di pasar negosiasi sejak 2 September 2019 lalu.

Tak jauh berbeda, masalah yang dialami oleh perusahaan ini mirip dengan BORN. Sahamnya sudah tak lagi bisa diperdagangkan di bursa sejak 2015 silam. Bursa juga menyebut didepaknya ATPK dari bursa karena bermasalah dengan going concern perusahaan.

Siasat Hindari Jebakan Saham Delisting

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]


Adapun untuk SCBD sengaja mengajukan diri untuk menghapuskan pencatatan sahamnya (voluntery delisting). Pertimbangannya adalah karena perusahaan ini tak memenuhi ketentuan pencatatan di bursa dalam hal jumlah pihak pemegang saham.

Saham perusahaan ini sudah dihentikan perdagangannya sejak 31 Juli 2017 karena tak memenui ketentuan bursa nomor V.2 mengenai Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

Lalu, pada 16 Juli 2019 lalu bursa kembali menegaskan penghentian perdagangan saham perusahaan yang sahamnya juga dimiliki oleh Tomy Winata ini di seluruh pasar mulai 17 Juli 2019. Surat ini menyusul rencana untuk go private yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.

Saat ini pemegang saham perusahaan antara lain PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD) sebesar 82,41%, PT Kresna Aji Sembada (8,87%), Tomy Winata (2.000 saham) dan publik (8,57%).
(hps/hps) Next Article 5 Emiten Terancam Delisting, Ada RIMO, Asabri 'Nyangkut'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular