²©²ÊÍøÕ¾

PMK Cukai Rokok Resmi Dirilis, Saham Emiten Rokok Berguguran

Dwi Ayuningtyas, ²©²ÊÍøÕ¾
23 October 2019 14:14
Mayoritas harga saham emiten produsen rokok terjebak di zona merah.
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Memasuki perdagangan sesi II di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu ini (23/10/2019), mayoritas harga saham emiten produsen rokok terjebak di zona merah, hanya satu yakni PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) yang sahamnya tercatat masih menguat.

Data BEIÌýmencatat, pada pukul 13:32 WIB, harga saham PT Indonesia Tobacco Tbk (ITIC) anjlok 3,16% ke Rp 1.380/saham, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIMM) turun 1,08% ke Rp 183/saham, dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkoreksi 0,97% menjadi Rp 50.975/saham.

Adapun sahamÌýPT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga melemah 0,94% menjadi Rp 2.100/saham, sedangkan saham RMBA tercatat naik 2,25% menjadi Rp 364/saham.


Penurunan yang dicatatkan oleh mayoritas saham emiten rokok besar kemungkinan didorong oleh rilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar yang menjabarkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

CHT tersebut tertuang dalam PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jenis

Golongan

PMK Lama (Rp)

PMK Baru (Rp)

Perubahan (%)

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

I

590

740

25.42

Ìý

II

385

470

22.08

Ìý

II

370

455

22.97

Sigaret Putih Mesin (SPM)

I

625

790

26.40

Ìý

II

370

485

31.08

Ìý

II

355

470

32.39

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

I

365

425

16.44

Ìý

I

290

330

13.79

Ìý

II

180

200

11.11

Ìý

III

100

110

10.00

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

-

590

740

25.42

Rata-rata Kenaikan

Ìý

Ìý

Ìý

21.56


Sumber: Kementerian Keuangan

Berdasarkan tabel di atas, rata-rata kenaikan CHT tahun depan adalah sebesar 21,56%, lebih rendah dari apa yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni 23%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," kata Sri MulyaniÌýkepada wartawan usai rapat tertutup di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/9/2019).


Lebih lanjut, rerata kenaikan produk tembakau yang paling besar dicatatkan oleh jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tarif cukainya naik 29,96%, disusul oleh Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sementara itu jenis produk tembakau yang tidak membukukan kenaikan tarif cukai baru adalah tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.

Mengapa golongan tersebut tidak naik? Hal itu karena pangsa pasar dan sumbangsihnya yang tergolong kecil dibandingkan dengan SPM, SKM, SKT dan SKTF.

Untuk diketahui pemimpin pasar industri rokok seperti GGRM dan HMSP sekitar 70-90% penjualannya berasal dari SKM, lalu disusul oleh penjualan SKT dan SPM.

TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA


(dwa/tas) Next Article Cukai Rokok Naik 23%, Asing Obral Saham HMSP & GGRM Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular