²©²ÊÍøÕ¾

Presiden & DPR, RUU Pasar Modal Dibahas Dong!

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
31 October 2019 15:55
Pasalnya, undang-undang ini sudah berlaku 25 tahun silam dan dinilai sudah saatnya diperbarui.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kalangan pelaku pasar mendesak pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal segera dibahas di Komisi XI DPR. Pasalnya, undang-undang ini sudah berlaku 25 tahun silam dan dinilai sudah saatnya diperbarui.

Octavianus Budiyanto, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia menyatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan dan OJK untuk memberikan 12 masukan dari pelaku pasar modal terkait apa saja yang mesti diperbarui. Sebanyak 12 aspek tersebut fokus pada tiga aspek penting: perlindungan investor, peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan.

Oky, sapaan akrabnya menilai, Revisi Undang-undang pasar modal sangat mendesak mengingat banyaknya variasi instrumen baru seperti produk derivatif atau produk reksa dana yang sudah ditransaksikan di marketplace, sedangkan di Undang-undang yang lama belum tercantum mengenai hal itu.

"Revisi UU Pasar Modal mendesak, karena sudah 25 tahun, ini waktu yang tepat [untuk merevisi] kita mesti aware, karena dulu gak kepikir produk di pasar dijual di marketplace," kata Octavianus Budiyanto, Kamis (31/10/2019) di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan, sebagai regulator, juga terus mendorong upaya pembahasan RUU pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, saat ini memang pendanaan masih bertumpu dari perbankan, padahal pasar modal juga menyediakan instrumen yang bervariasi untuk menghimpun dana, misalnya melalui penerbitan obligasi.

Kondisi ini, menyebabkan pendalaman pasar keuangan di sektor pasar modal tidak cukup dalam. Dia berharap, dengan ada undang-undang yang baru, tidak lagi ada sekat-sekat yang memisahkan antara perbankan atau pasar modal.

"Sekat-sekat yang selama ini ada harus kita lihat kembali untuk pendalaman pasar keuangan," kata Wimboh, di acara CEO Networking 2019 di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan mengkaji beberapa usulan perundangan di sektor keuangan yang harus diperbarui.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, usulan RUU sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan.

"Sehingga pasar modal menjadi lebih update dengan perkembangan yang ada dan lebih efisien. Itu yang sedang kita lakukan," kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan terpisah, Bursa Efek Indonesia berharap Rancangan Undang-undang tentang pasar modal segera dibahas di Parlemen dan masuk dalam Program Legislatif Nasional tahun depan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo menyatakan, usulan revisi undang-undang mengenai pasar modal sudah tiga kali disampaikan ke DPR, namun hingga ini belum ada pembahasan.

Laksono mencermati, salah satu alasan mendesaknya revisi undang-undang pasar modal adalah memperluas partisipan yang bisa melakukan transaksi di bursa. Selain itu, sejalan dengan makin berkembangnya teknologi dan instrumen yang lebih bervariatif juga perlu landasan hukum.
(hps/hps) Next Article BI Bakal Borong SBN, Obligasi Sprint tapi Saham Terseok-seok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular