
MNC Vision Caplok Link Net, Ada Potensi Monopoli?
Dwi Ayuningtyas, ²©²ÊÍøÕ¾
03 December 2019 14:08

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Anak usaha milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) kembali melakukan aksi korporasi dengan mengakuisisi kompetitornya di bisnis internet protocol television yakni PT Link Net Tbk (LINK). Agustus silam, IPTV baru saja mengakuisisi K-Vision.
IPTV dikabarkan akan mengambil alih porsi saham LINK yang dimiliki oleh Asia Link Dewa Pte Ltd (35,72%) dan PT First Media Tbk/KBLV (28,04%).
"Perseroan sudah menekan term sheet untuk menjajaki akuisisi mayoritas saham Link dari First Media dan Asia Link," kata Direktur Utama IPTV Ade Tjendra, dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/12/2019).
Untuk diketahui, IPTV sebelumnya sudah memiliki tiga unit usaha, di antaranya, yaitu PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision/MSKY), PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play), dan PT MNC OTT Network (MNC Now). MSKY bergerak di layanan TV berbayar (Indovision), MNC Play menawarkan broadband dan internet protocol television, sedangkan MNC Now menyediakan produk over-the-top (OTT)
Lebih lanjut, pada 28 Agustus silam, IPTV juga telah mengakuisisi sekitar 60% porsi kepemilikan saham K-Vision yang merupakan operator TV-berbayar dengan fokus pada segmen pasar menengah ke bawah.
Merujuk press release perusahaan pertengahan tahun lalu, akuisisi K-Vision diharapkan akan mendongkrak kinerja perusahaan melalui tambahan 120.000 pelanggan baru per bulan.
Ketika proses akuisisi LINK selesai, tentunya tambahan pelanggan (subscriber) yang didapat perusahaan akan lebih banyak.
Bertambahnya jumlah subscriber, tentu pangsa pasar (market share) perusahaan tumbuh semakin pesat, bahkan bisa lebih dari 60%.
Pasalnya, data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pangsa pasar yang TV berbayar yang dimiliki MSKY mencapai 58% dengan jumlah subscriber sebanyak 2,4 juta, melansir rilis corporate update Grup MNC pada April 2019.
Dengan jumlah market share sudah di atas 50%, IPTV, melalui MSKY, sudah menjadi pemain dominan dan berpotensi menerapkan praktik monopoli.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebut pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa apabila telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Jika pelaku usaha tersebut diketahui menolak atau menghalangi kompetitor dalam melakukan kegiatan usaha, menghalangi akses terhadap pelanggan, dan melakukan praktek diskriminasi, maka dapat dikenakan denda administratif minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Pengenaan denda ini masih di luar denda pidana pokok dan pidana tambahan yang dapat mencapai Rp 100 miliar.
Apakah langkah IPTV mengakuisisi Link Net, membuat entitas baru tersebut akan menjadi penguasa di layanan internet televisi/cable television?
Direktur Utam IPT Ade Tjendra mengatakan akuisisi anak usaha perusahaan Lippo Group tersebutini tidak akan membuat MNC Play memonopoli pasar broadband dan Cable TV.
"Tidak, karena di pasar broadband dan internet protocol television/cable TV masih ada Indihome Telkom yang secara coverage lebih besar, sementara ni dari gabungan Linknet dan MNC Play di platform tersebut," ujar Ade ketika diminta konfirmasi oleh ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (3/12/2019).
Selain itu, kata Ade, selama pertumbuhan bisnis dilakukan dengan prinsip fair competition yang sesuai mekanisme pasar normal serta tidak ada aksi pemaksaan berlangganan pada platform berlangganan manapun, maka tidak akan melanggar UU Anti monopoli.
Saat ini, beberapa kompetitor IPTVÂ yang masih bertahan termasuk
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Sejak Resmi Akuisisi K-Vision, Saham IPTV Telah Melonjak 39%
IPTV dikabarkan akan mengambil alih porsi saham LINK yang dimiliki oleh Asia Link Dewa Pte Ltd (35,72%) dan PT First Media Tbk/KBLV (28,04%).
"Perseroan sudah menekan term sheet untuk menjajaki akuisisi mayoritas saham Link dari First Media dan Asia Link," kata Direktur Utama IPTV Ade Tjendra, dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/12/2019).
Untuk diketahui, IPTV sebelumnya sudah memiliki tiga unit usaha, di antaranya, yaitu PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision/MSKY), PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play), dan PT MNC OTT Network (MNC Now). MSKY bergerak di layanan TV berbayar (Indovision), MNC Play menawarkan broadband dan internet protocol television, sedangkan MNC Now menyediakan produk over-the-top (OTT)
Lebih lanjut, pada 28 Agustus silam, IPTV juga telah mengakuisisi sekitar 60% porsi kepemilikan saham K-Vision yang merupakan operator TV-berbayar dengan fokus pada segmen pasar menengah ke bawah.
Merujuk press release perusahaan pertengahan tahun lalu, akuisisi K-Vision diharapkan akan mendongkrak kinerja perusahaan melalui tambahan 120.000 pelanggan baru per bulan.
Ketika proses akuisisi LINK selesai, tentunya tambahan pelanggan (subscriber) yang didapat perusahaan akan lebih banyak.
Bertambahnya jumlah subscriber, tentu pangsa pasar (market share) perusahaan tumbuh semakin pesat, bahkan bisa lebih dari 60%.
Pasalnya, data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pangsa pasar yang TV berbayar yang dimiliki MSKY mencapai 58% dengan jumlah subscriber sebanyak 2,4 juta, melansir rilis corporate update Grup MNC pada April 2019.
Dengan jumlah market share sudah di atas 50%, IPTV, melalui MSKY, sudah menjadi pemain dominan dan berpotensi menerapkan praktik monopoli.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebut pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa apabila telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
IPTV Caplok Link Net, Begini Dampak ke Grup MNC
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
Jika pelaku usaha tersebut diketahui menolak atau menghalangi kompetitor dalam melakukan kegiatan usaha, menghalangi akses terhadap pelanggan, dan melakukan praktek diskriminasi, maka dapat dikenakan denda administratif minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Pengenaan denda ini masih di luar denda pidana pokok dan pidana tambahan yang dapat mencapai Rp 100 miliar.
Apakah langkah IPTV mengakuisisi Link Net, membuat entitas baru tersebut akan menjadi penguasa di layanan internet televisi/cable television?
Direktur Utam IPT Ade Tjendra mengatakan akuisisi anak usaha perusahaan Lippo Group tersebutini tidak akan membuat MNC Play memonopoli pasar broadband dan Cable TV.
"Tidak, karena di pasar broadband dan internet protocol television/cable TV masih ada Indihome Telkom yang secara coverage lebih besar, sementara ni dari gabungan Linknet dan MNC Play di platform tersebut," ujar Ade ketika diminta konfirmasi oleh ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (3/12/2019).
Selain itu, kata Ade, selama pertumbuhan bisnis dilakukan dengan prinsip fair competition yang sesuai mekanisme pasar normal serta tidak ada aksi pemaksaan berlangganan pada platform berlangganan manapun, maka tidak akan melanggar UU Anti monopoli.
Saat ini, beberapa kompetitor IPTVÂ yang masih bertahan termasuk
Perusahaan | Produk |
PT Indonusa Telemedia | Transvision |
PT Cipta Skynindo | Skynindo |
PT Mega Media Indonesia | Orange TV |
PT Karya Kretif Bersama | Topas TV |
PT Digital Media Asia | Viva+ |
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) | IndiHome |
PT Innovate Mas Indonesia | Innovate |
PT Mentari Multi Media | M2V |
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Sejak Resmi Akuisisi K-Vision, Saham IPTV Telah Melonjak 39%
Most Popular