
Bos KRAS Sorot Lagi Impor Baja, DPR Siap Bentuk Panja Baja
Efrem Limsan Siregar, ²©²ÊÍøÕ¾
18 December 2019 10:06

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Industri baja nasional saat ini mengalami tekanan karena derasnya impor baja ke pasar Indonesia. Kondisi ini sudah berlangsung hampir setahun terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) Silmy Karim mengungkapkan utilisasi produksi baja nasional sangat rendah yakni hanya 43% akibat impor baja. Kondisi ini pun ikut memicu 7 pabrik baja Indonesia harus tutup.
"Kalau ini [utilisasi] bisa ditingkatkan maka akan baik," kata Silmy Karim kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (12/12/2019).
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) ini mengungkapkan derasnya impor baja bisa dihubungkan dengan cara-cara yang tidak sehat, ada praktek pengalihan pos tarif (HS code) baja karbon menjadi paduan.
Sorotan lain tertuju Permendag 22/2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 82/2016 tentang ketentuan Impor Besi dan Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Aturan itu mengatur pertimbangan teknis dihapus dan pengawasan dilakukan di post border, bukan di border (pabean) yang diduga menjadi penyebab masuknya banyak impor baja.
Permendag 22/2018 akhirnya direvisi, kemudian terbitlah Permendag 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang berlaku sejak 20 Januari 2019 lalu.
Kabar tertekannya industri baja nasional sampai ke Komisi VI DPR RI. Pembahasan diteruskan ke gedung Senayan.
Parlemen pun memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin pekan ini (16/12/2019).
Pada kesempatan itu, Wisnu mengungkapkan, tata niaga impor produk besi dan baja lewat Permendag 110/2018 merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja.
"Melalui Permendag ini dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.
Dalam permendag ini, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API-P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.
Ia juga menyebut Permendag 110/2018 telah mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean).
Wisnu mengklaim, setelah diberlakukan permendag ini, dalam periode Januari-Oktober 2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat hanya naik sebesar 2,7%.
"Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor," pungkas Wisnu.
Di akhir RDP, dihasilkan kesimpulan di antaranya, Kemendag dan Kemenperin akan terus melakukan harmonisasi berbagai regulasi yang berkaitan industri baja nasional.
Kemendag akan memperkuat pengawasan importir pemegang dan API-P untuk mengurangi penyalahgunaan izin impor. Selain itu, Kemendag akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di pabean.
Komisi VI DPR juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan industri besi dan baja.
(tas/tas) Next Article Aturan Local Content, Market Share KRAS Bisa 45% di 2021
Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) Silmy Karim mengungkapkan utilisasi produksi baja nasional sangat rendah yakni hanya 43% akibat impor baja. Kondisi ini pun ikut memicu 7 pabrik baja Indonesia harus tutup.
"Kalau ini [utilisasi] bisa ditingkatkan maka akan baik," kata Silmy Karim kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (12/12/2019).
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) ini mengungkapkan derasnya impor baja bisa dihubungkan dengan cara-cara yang tidak sehat, ada praktek pengalihan pos tarif (HS code) baja karbon menjadi paduan.
Sorotan lain tertuju Permendag 22/2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 82/2016 tentang ketentuan Impor Besi dan Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Aturan itu mengatur pertimbangan teknis dihapus dan pengawasan dilakukan di post border, bukan di border (pabean) yang diduga menjadi penyebab masuknya banyak impor baja.
Permendag 22/2018 akhirnya direvisi, kemudian terbitlah Permendag 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang berlaku sejak 20 Januari 2019 lalu.
Kabar tertekannya industri baja nasional sampai ke Komisi VI DPR RI. Pembahasan diteruskan ke gedung Senayan.
Parlemen pun memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin pekan ini (16/12/2019).
Pada kesempatan itu, Wisnu mengungkapkan, tata niaga impor produk besi dan baja lewat Permendag 110/2018 merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.
Dalam permendag ini, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API-P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.
Ia juga menyebut Permendag 110/2018 telah mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean).
Wisnu mengklaim, setelah diberlakukan permendag ini, dalam periode Januari-Oktober 2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat hanya naik sebesar 2,7%.
"Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor," pungkas Wisnu.
Di akhir RDP, dihasilkan kesimpulan di antaranya, Kemendag dan Kemenperin akan terus melakukan harmonisasi berbagai regulasi yang berkaitan industri baja nasional.
Kemendag akan memperkuat pengawasan importir pemegang dan API-P untuk mengurangi penyalahgunaan izin impor. Selain itu, Kemendag akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di pabean.
Komisi VI DPR juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan industri besi dan baja.
(tas/tas) Next Article Aturan Local Content, Market Share KRAS Bisa 45% di 2021
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular