²©²ÊÍøÕ¾

Video Breaking News

Longgarkan Restrukturisasi Kredit UMKM, Ini Penjelasan OJK

²©²ÊÍøÕ¾ TV, ²©²ÊÍøÕ¾
13 March 2020 11:22
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan rileksasi kolektibilitas kredit untuk sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dengan memperkenankan melakukan restrukturisasi kredit. Hal ini dilakukan OJK merespons wabah virus corona atau Covid-19 yang sudah mengganggu perekonomian dan kinerja UMKM Indonesia.

Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan memberikan kemudahan bagi UMK untuk bisa merestrukturisasi kredit. "Dalam restrukturisasi pengusaha bisa langsung dikategorikan sebagai lancar dalam perhitungan kolektibilitasnya," kata Wimboh saat konferensi pers Stimulus II Dampak Virus Corona di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Simak penjelasan Wimbuh dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...