²©²ÊÍøÕ¾

POJK Konsolidasi Terbit, Modal Inti Bank Minimal Rp 3 T

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
24 March 2020 13:52
Hal ini untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga diharapkan, kontribusi perbankan terhadap ekonomi nasional
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi yang mendorong industri perbankan domestik melakukan konsolidasi. Regulasi ini tertuang pada Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan modal inti minimum bank sebesar Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menerangkan, POJK tersebut sebagai upaya dari OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi.

Hal ini untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga diharapkan, kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional lebih maksimal.

"Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif konsolidasi sektor perbankan menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan pers yang disampaikan, Selasa (24/3/2020).


POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan yang telah ditetapkan OJK sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan," terangnya.

Modal Inti Rp 3 T
POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Aturan ini secara otomatis mengharuskan tidak ada lagi bank dengan modal di bawah Rp 3 triliun. Peraturan yang berlaku selama ini, masih ada peraturan bagi bank BUKU I, modal inti minimal yang diharuskan di bawah Rp 1 triliun.

Tidak hanya itu, OJK juga mengatur Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Heru menegaskan, adanya konsolidasi ini bukan berarti mengeliminasi bank-bank kecil.

"Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar," ungkapnya.

Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]




(hps) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular