
60 Asuransi Jiwa Cover Risiko Covid-19, Catat Ini Daftarnya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI bisa menanggung risiko bagi pemegang polis yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan, hingga saat ini seluruh anggota asuransi jiwa di bawah naungan AAJI tidak mengecualikan risiko pandemi Covid-19, alias ditanggung perusahaan asuransi swasta kendati pemerintah sudah menjamin pengobatan bagi pasien terinfeksi.
"Kami sudah diskusi dengan perusahaan asuransi jiwa, 60 perusahaan semua sudah cek, Covid-19 tidak dikecualikan, ditanggung semua perusahaan asuransi jiwa," kata Budi Tampubolon, dalam wawancara dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (13/4/2020) di program Squawk Box.
²©²ÊÍøÕ¾ merangkum, ada kebijakan khusus dari beberapa perusahaan asuransi selama pandemi ini.
PT Prudential Life Assurance misalnya, memberikan uang santunan senilai Rp 1 juta per hari untuk nasabahnya yang dinyatakan positif corona dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan santunan ini dengan catatan dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020, sebagaimana terungkap dalam situs resminya.
Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memastikan pemegang polis akan mendapatkan perlindungan kesehatan langsung, tanpa masa tunggu jika dinyatakan positif Covid-19. Selain itu juga mendapatkan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.
Saat menjalani masa perawatan, pemegang polis akan diberikan manfaat perawatan senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Masa pertanggungan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.
Adapun, PT FWD Life Indonesia memberikan manfaat tunai untuk para pemegang polisnya yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Manfaat tunai harian yang diberikan senilai Rp 1 juta per hari selama 30 hari dan manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta untuk nasabah tersebut.
Sedangkan untuk pemegang polis yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), asuransi ini akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina. Sedangkan untuk pihak keluarga yang diasuransikan akan memperoleh manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.
Tak hanya bagi pemegang polis, bahkan di antara dari perusahaan tersebut ada yang memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Menariknya, salah satu asuransi yang tengah disorot karena terkait gagal bayar produk Savings Plan, PT Asuransi Jiwasraya, juga masuk hitungan dalam melindungi risiko corona. "60 perusahaan anggota AAJI, termasuk Jiwasraya. Dan polis-polis dari ke-60 perusahaan tersebut tidak mengecualikan virus corona, dengan demikian, risiko yang ditimbulkan oleh Covid 19 ditanggung," jelas Budi.
Sebelumnya, pada Maret lalu, AAJI sudah menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Covid-19.
AAJI menegaskan, Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
AAJI menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
Selengkapnya, berikut ini daftar 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang memasukkan Covid-19 berdasarkan data di laman AAJI:
- Adisarana Wanaartha
- Asuransi Jiwa Advista
- AIA Financial
- Allianz Life Indonesia
- Astra Aviva Life
- Avrist Assurance
- AXA Financial Indonesia
- AXA Mandiri Financial Services
- BCA Life
- Bhinneka Life Indonesia
- BNI Life Insurance
- BRI Life
- AJB Bumiputera 1912
- Capital Life Indonesia
- Capital Life Syariah
- Central Asia Financial
- Central Asia Raya
- Chinna Life Insurance
- Chubb Life Insurance
- Cigna
- Ciputra Indonesia
- Commonwealth Life
- Equity Life Indonesia
- FWD Life Indonesia
- Generali Indonesia
- Great Eastern Life Indonesia
- Heksa Eka Life Insurance
- Hanwha Solution Insurance
- Indolife Pensiontama
- Indosurya Sukses
- Inhealth Indonesia
- Jiwasraya
- Kresna Life
- Lippo Life Assurance
- Manulife Indonesia
- MNC Life Insurance
- Asuransi Jiwa Nasional
- Pacific Life Insurance
- Panin Dai-Ichi Life
- Pasaraya Life
- PFI Mega Life Insurance
- Prudential Life Assurance
- Reliance Indonesia
- Sequis Financial
- Sequis Life
- Simas Jiwa
- Sinarmas MSIG
- Starinvestama
- Sun Life Financial Indonesia
- Syariah Alamin
- Syariah Amanah Jiwa Giri Artha
- Syariah Bumiputera
- Syariah Jasa Mitra Abadi
- Syariah Keluarga Indonesia
- Takaful Keluarga
- Taspen Life
- Tokio Marine Life Insurance Indonesia
- Tugu Mandiri
- Victoria Alife Indonesia
- Zurich Topas Life
(tas/tas) Next Article Digoyang Jiwasraya, Bisnis Asuransi Jiwa Masih Prospekkah?
