²©²ÊÍøÕ¾

60 Asuransi Jiwa Cover Risiko Covid-19, Catat Ini Daftarnya!

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
13 April 2020 15:33
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI bisa menanggung risiko.
Foto: Perawat /dokter pasien Korona (AP/Koosha Mahshid Falahi)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI bisa menanggung risiko bagi pemegang polis yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan, hingga saat ini seluruh anggota asuransi jiwa di bawah naungan AAJI tidak mengecualikan risiko pandemi Covid-19, alias ditanggung perusahaan asuransi swasta kendati pemerintah sudah menjamin pengobatan bagi pasien terinfeksi.

"Kami sudah diskusi dengan perusahaan asuransi jiwa, 60 perusahaan semua sudah cek, Covid-19 tidak dikecualikan, ditanggung semua perusahaan asuransi jiwa," kata Budi Tampubolon, dalam wawancara dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (13/4/2020) di program Squawk Box.

²©²ÊÍøÕ¾ merangkum, ada kebijakan khusus dari beberapa perusahaan asuransi selama pandemi ini.


PT Prudential Life Assurance misalnya, memberikan uang santunan senilai Rp 1 juta per hari untuk nasabahnya yang dinyatakan positif corona dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan santunan ini dengan catatan dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020, sebagaimana terungkap dalam situs resminya.

Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memastikan pemegang polis akan mendapatkan perlindungan kesehatan langsung, tanpa masa tunggu jika dinyatakan positif Covid-19. Selain itu juga mendapatkan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.

Saat menjalani masa perawatan, pemegang polis akan diberikan manfaat perawatan senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Masa pertanggungan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.

Adapun, PT FWD Life Indonesia memberikan manfaat tunai untuk para pemegang polisnya yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Manfaat tunai harian yang diberikan senilai Rp 1 juta per hari selama 30 hari dan manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta untuk nasabah tersebut.

Sedangkan untuk pemegang polis yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), asuransi ini akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina. Sedangkan untuk pihak keluarga yang diasuransikan akan memperoleh manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.

Tak hanya bagi pemegang polis, bahkan di antara dari perusahaan tersebut ada yang memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).

Menariknya, salah satu asuransi yang tengah disorot karena terkait gagal bayar produk Savings Plan, PT Asuransi Jiwasraya, juga masuk hitungan dalam melindungi risiko corona. "60 perusahaan anggota AAJI, termasuk Jiwasraya. Dan polis-polis dari ke-60 perusahaan tersebut tidak mengecualikan virus corona, dengan demikian, risiko yang ditimbulkan oleh Covid 19 ditanggung," jelas Budi.

Sebelumnya, pada Maret lalu, AAJI sudah menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Covid-19.


AAJI menegaskan, Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.

AAJI menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

Selengkapnya, berikut ini daftar 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI yang memasukkan Covid-19 berdasarkan data di laman AAJI:

  1. Adisarana Wanaartha
  2. Asuransi Jiwa Advista
  3. AIA Financial
  4. Allianz Life Indonesia
  5. Astra Aviva Life
  6. Avrist Assurance
  7. AXA Financial Indonesia
  8. AXA Mandiri Financial Services
  9. BCA Life
  10. Bhinneka Life Indonesia
  11. BNI Life Insurance
  12. BRI Life
  13. AJB Bumiputera 1912
  14. Capital Life Indonesia
  15. Capital Life Syariah
  16. Central Asia Financial
  17. Central Asia Raya
  18. Chinna Life Insurance
  19. Chubb Life Insurance
  20. Cigna
  21. Ciputra Indonesia
  22. Commonwealth Life
  23. Equity Life Indonesia
  24. FWD Life Indonesia
  25. Generali Indonesia
  26. Great Eastern Life Indonesia
  27. Heksa Eka Life Insurance
  28. Hanwha Solution Insurance
  29. Indolife Pensiontama
  30. Indosurya Sukses
  31. Inhealth Indonesia
  32. Jiwasraya
  33. Kresna Life
  34. Lippo Life Assurance
  35. Manulife Indonesia
  36. MNC Life Insurance
  37. Asuransi Jiwa Nasional
  38. Pacific Life Insurance
  39. Panin Dai-Ichi Life
  40. Pasaraya Life
  41. PFI Mega Life Insurance
  42. Prudential Life Assurance
  43. Reliance Indonesia
  44. Sequis Financial
  45. Sequis Life
  46. Simas Jiwa
  47. Sinarmas MSIG
  48. Starinvestama
  49. Sun Life Financial Indonesia
  50. Syariah Alamin
  51. Syariah Amanah Jiwa Giri Artha
  52. Syariah Bumiputera
  53. Syariah Jasa Mitra Abadi
  54. Syariah Keluarga Indonesia
  55. Takaful Keluarga
  56. Taspen Life
  57. Tokio Marine Life Insurance Indonesia
  58. Tugu Mandiri
  59. Victoria Alife Indonesia
  60. Zurich Topas Life


[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]




(tas/tas) Next Article Digoyang Jiwasraya, Bisnis Asuransi Jiwa Masih Prospekkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular