
Beleid Bank Jangkar Segera Rilis, Dana Suntikan Capai Rp 87 T
Lidya Julita S, ²©²ÊÍøÕ¾
20 May 2020 19:05

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan segera merilis aturan mengenai penempatan dana pemerintah di bank anchor (bank jangkar). Penempatan dana ini untuk membantu likuiditas perbankan yang akan melakukan restrukturisasi kepada usaha kecil menengah dan ultra mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera dirilis dalam waktu dekat. Dengan demikian, implementasinya bisa segera dilakukan.
"PMK (penempatan dana pemerintah) itu sudah selesai dan siap diundangkan. Semoga begitu selesai libur lebaran sudah bisa operasional," ujar Suahasil saat konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/5/2020).
Namun, Suahasil menekankan, bahwa posisi pemerintah tidak melakukan operasi likuiditas karena itu tugas dari Bank Indonesia (BI). Hanya saja pemerintah dalam hal ini ingin membantu UMKM dan uMi dengan memberikan subsidi bunga dan kreditnya.
Dengan demikian, maka pemerintah perlu memberikan dana kepada perbankan yang memberikan restrukturisasi kepada UMKM dan uMi tersebut.
"Nah kita nanti akan pantau kalau perbankannya butuh dukungan untuk melakukan restrukturisasi untuk subsidi bunga tersebut. Kalau nanti perbankan butuh, ada penempatan dana untuk bantu perbankan melakukan restrukturisasi terhadap UMKM," jelasnya.
Adapun dalam hal ini, pemerintah akan menempatkan dananya kepada bank jangkar (bank peserta) untuk membantu bank-bank pelaksana restrukturisasi kredit yang mengalami kesulitan. Bank peserta yang akan menyalurkan kebutuhan dana dari bank pelaksana tersebut.
Hanya saja, untuk mendapatkan dana tersebut, bank pelaksana harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanismenya. Bank pelaksana harus mengajukan proposal ke bank peserta dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah disetujui oleh OJK dan dinilai berhak mendapatkan oleh bank peserta, maka kebutuhan dananya diajukan ke pemerintah. Setelah semua terkonfirmasi, bank peserta akan segera menyalurkan dana ke bank pelaksana.
Untuk membantu UMKM melalui penempatan dana ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 87 triliun. Namun, anggaran tersebut baru hanya perkiraan kebutuhan.
"Kita perkirakan Rp 87 triliun, tapi ini lagi lagi perkiraan. Jadi belum pasti karena itu adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk lakukan hal tersebut (penempatan dana) kalau diperlukan," tegasnya.
(dru) Next Article 'Malaikat Itu Bukan BI, Tapi Bank Jangkar Sri Mulyani'
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera dirilis dalam waktu dekat. Dengan demikian, implementasinya bisa segera dilakukan.
"PMK (penempatan dana pemerintah) itu sudah selesai dan siap diundangkan. Semoga begitu selesai libur lebaran sudah bisa operasional," ujar Suahasil saat konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/5/2020).
Dengan demikian, maka pemerintah perlu memberikan dana kepada perbankan yang memberikan restrukturisasi kepada UMKM dan uMi tersebut.
"Nah kita nanti akan pantau kalau perbankannya butuh dukungan untuk melakukan restrukturisasi untuk subsidi bunga tersebut. Kalau nanti perbankan butuh, ada penempatan dana untuk bantu perbankan melakukan restrukturisasi terhadap UMKM," jelasnya.
Adapun dalam hal ini, pemerintah akan menempatkan dananya kepada bank jangkar (bank peserta) untuk membantu bank-bank pelaksana restrukturisasi kredit yang mengalami kesulitan. Bank peserta yang akan menyalurkan kebutuhan dana dari bank pelaksana tersebut.
Hanya saja, untuk mendapatkan dana tersebut, bank pelaksana harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanismenya. Bank pelaksana harus mengajukan proposal ke bank peserta dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah disetujui oleh OJK dan dinilai berhak mendapatkan oleh bank peserta, maka kebutuhan dananya diajukan ke pemerintah. Setelah semua terkonfirmasi, bank peserta akan segera menyalurkan dana ke bank pelaksana.
Untuk membantu UMKM melalui penempatan dana ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 87 triliun. Namun, anggaran tersebut baru hanya perkiraan kebutuhan.
"Kita perkirakan Rp 87 triliun, tapi ini lagi lagi perkiraan. Jadi belum pasti karena itu adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk lakukan hal tersebut (penempatan dana) kalau diperlukan," tegasnya.
(dru) Next Article 'Malaikat Itu Bukan BI, Tapi Bank Jangkar Sri Mulyani'
Most Popular