
OJK Bersih-bersih Lagi, 7 Reksa Dana Sinarmas Asset Dibekukan
Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
26 May 2020 15:57

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pembelian maupun switching produk reksa dana yang dikelola oleh Sinarmas Asset Management. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.
Ada 7 produk yang reksa dana Sinarmas dibekukan, antara lain, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Informasi ini juga disampaikan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) melalui surat elektronik kepada investor reksa dana Sinarmas. Bibit.id merupakan salah satu agen penjual produk reksa dana yang dikeluarkan Sinamas Aset Managament.Â
"Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan S.452/PM.21.2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei pukul 21.01 WIB," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (26/5/2020).
Selanjutnya, bagi nasabah Sinarmas juga disarankan untuk melakukan penjualan sebelum batas waktu yang ditentukan pukul 12.00 WIB hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Wellson Lo, Co-founder and CEO at Stockbit dan Bibit.id, mengkonfirmasi kebenaran suspensi tersebut.Â
Karena adanya suspensi terhadap MI (manajer investasi), maka OJK menghentikan sementara untuk pembelian ataupun switching produk Sinarmas yang dijual oleh Bibit.
"Iya betul," katanya.
Sementara itu, ²©²ÊÍøÕ¾ juga sudah mengonfirmasi Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. Namum, tidak memberikan respons pertanyaan dari ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia.Â
Sementara, Executive Director Sinarmas Asset Management, Jamial Salim mengatakan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
"Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya dalam keterangan tertulisnya.
"PT. Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah."
Ia juga mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.
"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku."
(hps/hps) Next Article Buntut Pembekuan RD Sinarmas Asset, CEO Bibit Dicopot
Ada 7 produk yang reksa dana Sinarmas dibekukan, antara lain, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Informasi ini juga disampaikan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) melalui surat elektronik kepada investor reksa dana Sinarmas. Bibit.id merupakan salah satu agen penjual produk reksa dana yang dikeluarkan Sinamas Aset Managament.Â
Selanjutnya, bagi nasabah Sinarmas juga disarankan untuk melakukan penjualan sebelum batas waktu yang ditentukan pukul 12.00 WIB hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Wellson Lo, Co-founder and CEO at Stockbit dan Bibit.id, mengkonfirmasi kebenaran suspensi tersebut.Â
Karena adanya suspensi terhadap MI (manajer investasi), maka OJK menghentikan sementara untuk pembelian ataupun switching produk Sinarmas yang dijual oleh Bibit.
"Iya betul," katanya.
Sementara itu, ²©²ÊÍøÕ¾ juga sudah mengonfirmasi Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. Namum, tidak memberikan respons pertanyaan dari ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia.Â
"Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya dalam keterangan tertulisnya.
"PT. Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah."
Ia juga mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.
"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku."
(hps/hps) Next Article Buntut Pembekuan RD Sinarmas Asset, CEO Bibit Dicopot
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular