
Ada Gagal Bayar Rp10 T, Nasabah KSP Indosurya Serbu PN Jakpus

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) terus berlanjut. Jumat hari ini (19/6/2020), Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat, menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah Indosurya.
Berdasarkan pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ di lapangan, tampak para nasabah sudah memadati kawasan PN Bungur, Jakpus, sejak pagi. Menurut Koordinator Nasabah Indosurya Melia, kehadiran mereka merupakan protes atas ketidakadilan dari skema perdamain yang ditawarkan hingga cicilan 10 tahun dan aset yang sudah di-mark up lima kali lipat.
"Tidak ada iktikad baik dari pihak Indosurya untuk menyelesaikan pembayaran, bisa dilihat dari langkah-langkah yang telah diambil, sangat jelas tindakan untuk melepaskan diri dari kewajibannya," katanya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (19/6/2020) pagi.
Menurut Melia, sudah ada beberapa korban jiwa yang diakibatkan oleh permasalahan ini. Mulai dari yang sakit hingga bunuh diri.
![]() Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) terus berlanjut. Hari ini, Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat, menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah Indosurya.Berdasarkan pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ di lapangan, tampak para nasabah sudah memadati kawasan PN Bungur, Jakpus, sejak pagi. Menurut Koordinator Nasabah Indosurya Melia, kehadiran mereka merupakan protes atas ketidakadilan dari skema perdamain yang ditawarkan hingga cicilan 10 tahun dan aset yang sudah di-mark up lima kali lipat. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki) |
"Karena nasabah sangat membutuhkan dana mereka, sementara tidak dapat dicairkan saat sangat dibutuhkan," ujar Melia.
Kasus gagal bayar Indosurya mulai terungkap pada Februari lalu. Michael, salah satu nasabah Indosurya Simpan Pinjam (ISP) yang tidak bersedia nama aslinya dimunculkan, mengatakan dana yang dia simpan di koperasi tersebut sudah tidak dapat diambil dan sudah mulai tidak diberikan bunga seperti yang dijanjikan di awal.
Dia mengatakan dana yang sudah dia investasikan di koperasi tersebut Rp 10 miliar, di mana dari dana tersebut dijanjikan imbal hasil keuntungan bunga sebesar 11% per tahunnya atau berarti Rp 1,1 miliar per tahun.
"Saya dihubungi orang dari Indosurya pada Selasa yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi [terhadap simpanan nasabah]," ujar laki-laki berumur 42 tahun tersebut kepada ²©²ÊÍøÕ¾, kala itu, (20/2/20).
Menurut dia, nasabah Indosurya Simpan Pinjam yang sudah dikabari tentang ketidakmampuan pembayaran bunga hanyalah yang memiliki simpanan lebih dari Rp 10 miliar.
Di situs institusi keuangan itu, Indosurya Simpan Pinjam menyatakan sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001.
Masih dari situs tersebut, Indosurya Simpan Pinjam dinyatakan memiliki kantor pusat di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan-Jakarta, dan memiliki 112 cabang di seluruh Indonesia.
Komisi VI DPR RI menangani perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, dan investasi pun sudah memantau kasus ini dan membuka opsi membentuk tim khusus untuk menangani perkara penyelesaian kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mencapai Rp 10 triliun.
Martin Y Manurung, Wakil Ketua Komisi VI, menegaskan pihaknya akan mengawasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dan isu ini harus dibawa dalam rapat selanjutnya.
DPR akan memantau langkah apa yang sudah dilakukan Kemenkop dan opsi solusi yang visible bagi pihak-pihak terkait didesak untuk memberikan jalan penyelesaian.
"Saya turut prihatin kepada nasabah," kata Martin, anggota DPR dari Dapil Sumut II, Fraksi Partai Nasdem, dalam rapat virtual dengan nasabah Indosurya, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak koperasi simpan pinjam yang bermasalah, termasuk ISP, untuk secepatnya menggelar rapat anggota khusus guna mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kementerian yang dipimpinnya juga sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"[Soal Indosurya] Kami sudah meminta, kerja sama dengan OJK. Untuk koperasi simpan pinjam, dalam menghadapi situasi ekonomi kurang baik harus segera melakukan rapat anggota khusus untuk mencari solusi bersama dengan anggota," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, hal yang perlu dibedakan antara bank dengan koperasi ialah, nasabah koperasi merupakan anggota koperasi sehingga ada tanggung jawab bersama.
(miq/miq) Next Article Di DPR, Nasabah Sebut Keanggotaan Indosurya Dibikin Abu-abu
