
Kresna Siap Bayar Dana Nasabah Bertahap, Catat Mekanismenya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengumumkan akan melakukan penyelesaian pembayaran dana nasabah secara bertahap kepada para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis asuransi jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
Tahap awal penyelesaian akan dilakukan dengan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7Â hari kerja, sejak 18 Juni 2020.
Manajemen Kresna Life menambahkan bahwa penyelesaian untuk polis lainnya akan disampaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak 18 Juni 2020. Penyelesaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab.
"Perusahaan berharap agar para pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya, mengingat perusahaan masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya," ujar manajemen Kresna Life dalam siaran resminya, Sabtu (20/06/2020).
"Kami memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Kresna Life mengimbau pada pemegang polisnya untuk lebih berhati-hati akan rumor dan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.
Sebelumnya Founder dan CEO dari Kresna Group, Michael Steven juga angkat suara perihal penundaan pembayaran dua produk asuransi yang dikelola anak usaha perseroan, Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Michael menjelaskan, penundaan pembayaran ini tak lain disebabkan imbas dari kondisi industri keuangan non bank (IKNB) yang sedang terguncang setelah merebaknya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tak hanya itu, kondisi likuiditas Kresna Life juga terganggu akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi dan keuangan global.
"Asuransi itu [Kresna Life], terkait dengan imbas industri keuangan non bank di Indonesia karena ada krisis itu, ini tentunya karena kasus Jiwasraya yang memberikan imbas ke seluruh industri IKNB," kata Michael, Jumat (29/5/2020).
Meski demikian, selaku Founder dan CEO Krena Grup, sentimen gagal bayar ini tak berkaitan langsung dengan kinerja maupun fundamental perusahaan Kresna Grup lainnya. Dia memastikan, proses penyelesaian kepada nasabah terkait kewajiban pembayaran produk akan tetap dijalankan.
"Asuransi sedang menyelesaikan, dan kita harapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) merupakan anggota Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991. Michael Steven merupakan Founder dan CEO dari Kresna Group.
Pada Februari 2020 lalu, Kresna Life cukup ramai diberitakan karena beredar sebuah pesan mengenai perpanjangan produk asuransi K-LITA hingga 6 bulan. Kala itu, nasabah yang ikut mendukung perpanjangan dijanjikan tiket dan tour trip ke Jepang.
Situs Kresna Life menunjukkan K-LITA adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan minimum premi Rp 50 juta dengan uang pertanggungan Rp 25 juta dengan batas usia nasabah 17 tahun-65 tahun. Setiap penarikan di luar periode yang sudah ditentukan akan dikenakan biaya penalti sebesar 10%.
Jika nasabah meninggal, maka Kresna Life akan membayarkan uang pertanggungan sebesar 125% dari nilai investasi sekaligus ditambah dengan nilai polis.
(tas/tas) Next Article Kresna Life Lanjutkan Penyelesaian Pembayaran Polis Nasabah
