²©²ÊÍøÕ¾

Jadi Tersangka Jiwasraya, Pool Advista Sulit Jual Reksa Dana

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
26 June 2020 13:37
cover topik/Reksa dana anjlok konten/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: cover topik/Reksa dana anjlok konten/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM) menjadi salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Pool Advista Indonesia, perusahaan induk dari PAAM, Marhaendra mengakui, saat ini anak usahanya sedang mengalami kesulitan menjual produk reksa dana karena tersangkut kasus Jiwasraya. Kasus Jiwasraya memang menjadi perhatian nasional, sehingga turut memberikan dampak terhadap produk investasi yang dikelola PAAM.

"Berita di media massa yang begitu massif soal kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secata luas sehingga perusahaan kesulitan menjual produk investasinya," kata Marhaendra, melalui keterangan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (25/6/2020).

Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selam proses pegadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan.

"Sebagian besar pegawai sudah lay off," imbuhnya.

Dana kelolaan PAAM hingga 29 Mei 2020 sebesar Rp 741,55 miliar. Sedangkan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan minus Rp 625,86 miliar. MKBD ini tidak memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dari yang seharusnya minimal MKBD Rp 315,68 miliar.

Menurut Marhaendra, sebagian besar investor sudah melakukan redemption (penarikan reksa dana) dan sudah dibayatkan oleh PAAM.

Sementara itu, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun tidak menjual produk baru karena sedang tersandung kasus Jiwasraya.

"PAAM akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usahanya," tukas Marhaendra.

Dengan penetapan status tersangka oleh Kejagung, lanjutnya, maka penyelidikan terhadap PAAM telah selesai dilakukan dan dimulainya proses persidangan.

"PAAM berstatus sebagai saksi selama proses penyelidikan dan hari ini dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya lagi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyebutkan ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya dan merugikan keuangan negara Rp 12,15 triliun, yaitu PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.


(hps/hps) Next Article Megaskandal Asabri, Kejagung Cecar 2 Bos Manajer Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular