
Sebulan Jeblok 64%, Saham Emiten Alat Berat Ini Disuspensi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), perusahaan manufaktur dan fabrikasi komponen alat-alat berat. Suspensi ini seiring dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan atas saham tersebut.
"Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham ARKA, dalam rangka cooling down, BEIÂ memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham ARKAÂ pada perdagangan tanggal 10 Juli 2020," tulis pengumuman BEI, dikutip Jumat (10/7/2020).
Penghentian sementara perdagangan saham ARKA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham ARKA.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis BEI.
Mengacu data BEI, saham ARKA dalam sepekan terakhir ambles 4,62% di level Rp 330/saham, sebulan terakhir 64,13% ambles, dan year to date minus 84% dengan kapitalisasi pasar Rp 660 miliar.
Perseroan resmi melantai di Bursa pada 10 Juli 2019 dan melepas sebanyak 500 juta saham baru atau setara dengan 25% dari modal disetor dan ditempatkan perseroan. Harga penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yakni sebesar Rp 236/saham.
Laporan keuangan per Maret 2020 mencatat, penjualan turun menjadi Rp 6,39 miliar dari periode Maret 2018 yakni Rp 18,09 miliar, dengan pencatatan rugi bersih Rp 6,71 miliar, dari sebelumnya laba bersih Rp 376,59 juta.
Pada awal tahun, manajemen ARKA melaporkan telah merealisasikan seluruh dana hasil penawaran umum senilai Rp 118 miliar. Setelah dikurangi biaya penawaran umum senilai Rp 4,44 miliar, ARKA mengantongi hasil bersih IPO senilai Rp113,56 miliar.
(tas/hps) Next Article Perhatian! 6 Saham Ini Bakal Didepak Bursa, Saham Anda Bukan?
