²©²ÊÍøÕ¾

Pandemi Corona Belum Kelar, Nasib BPR Gimana Nih?

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
10 August 2020 11:25
Cover Fokus, kecil, thumbnail, luar, bpr
Foto: cover topik/BPR/edward ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan perekonomian negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini mengkhawatirkan mengingat hingga saat ini belum ada yang mengetahui kapan wabah virus Covid-19 ini akan selesai.

Dalam masa ini, Pemerintah pun berupaya mendorong perekonomian yang tertekan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya yang dibantu melalui PEN ada sektor perbankan meski kinerjanya masih cukup baik.

Di antara sektor perbankan ini, kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai salah satu yang masih prospektif dengan adanya segmen konsumen yang cukup baik dalam meningkatkan fungsi intermediasinya di tahun ini.

Mengacu definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, kondisi perbankan secara keseluruhan masih relatif stabil.

Guna menjaga likuiditas perbankan, lanjutnya, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25%, bank umum untuk simpanan valas 1,5% dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75%.

"LPS Bersama dengan OJK juga telah memberikan beberapa insentif bagi BPR. Dari sisi LPS misalnya memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan yang berlaku," ujar HAlim melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (10/8/2020).

"Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama 3 semester mulai semester II 2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional," katanya. 

Sebelumnya OJK juga telah menerapkan relaksasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh BPR di tengah masa sulit akibat Pandemi ini.

Melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020, OJK meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto, menyampaikan industri BPR dalam kondisi yang sehat, terjaga dan masih tumbuh positif.

Hal ini tercermin dari beberapa indikator kinerja seperti, aset Industri BPR per Mei 2020 tumbuh sebesar 6,08% dibandingkan posisi yang sama setahun yang lalu dan telah mencapai Rp 145 triliun.

Joko menambahkan, masyarakat masih sangat percaya terhadap industri ini. Hal ini terlihat dengan tumbuhnya dana masyarakat yang disimpan di BPR, dalam bentuk tabungan tumbuh sebesar 6,77% dibandingkan tahun lalu, sedangkan deposito tumbuh sebesar 6,43%.

Dari sisi likuiditas, BPR mampu menjaga likuiditasnya dengan baik, hal ini tercermin dari rasio LDR (loan to deposit ratio) yang mencapai 79,87%.

Begitu pula dari sisi penyaluran kredit, dalam masa pandemi masih tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlihat naiknya jumlah dana yang disalurkan dalam bentuk kredit yaitu sebesar 5,50% dibandingkan posisi setahun sebelum atau mencapai Rp 110 triliun di Mei 2020. 

Joko menegaskan dalam masa pandemi ini, industri BPR-BPRS akan terus menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat dengan tetap memegang teguh protokol kesehatan.

"Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat, dalam kondisi apapun, kami ada memang untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan tingkat kesejahteraannya," jelasnya.


(tas/tas) Next Article LPS Punya Rp 120 T Untuk Tangani Permasalahan Perbankan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular