
Warning OJK! Pemegang Saham Wanaartha Harus Suntik Modal

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan kepada pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai Wanaartha Life untuk melakukan penambahan modal kepada perusahaan ini untuk menanggulangi penundaan pembayaran polis nasabah yang jatuh tempo.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIA OJK Ahmad Nasrullah mengatakan penambahan modal ini dilakukan sebagai langkah lainnya yang bisa dilakukan lantaran saat ini seluruh aset perusahan masih dibekukan akibat langkah hukum yang masih dijalani perusahaan.
"Sudah [ada rekomendasi] dan sudah kita surati juga agar pemegang saham itu bertanggungjawab dan menanggulangi permasalahan ini. Meskipun itu dia merasa terbawa dengan kasus yang lain. Sebagai PSP [pemegang saham pengendali] kita minta untuk ikut menanggulangi, caranya seperti apa? Ya idealnya menambah modal," kata Ahmad saat ditemui di Kawasan Parlemen, Selasa (25/8/2020).
Saat ini pun, lanjutnya, pemegang saham ini sudah membantu membiayai operasional Wanaartha Life. Namun ini tidak terlalu berdampak signifikan sebab masih saja tak bisa menutupi kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan dana nasabah yang sudah melakukan redeem asuransinya.
"Sementara asetnya tidak bisa dicairkan, lalu masalahnya tereskalasi ya jadinya begini," imbuhnya.
Dia menyebutkan, hal ini sebenarnya terjadi karena proses hukum yang sedang dijalani perusahaan. Kendati hal ini dinilai dapat berdampak pada industri secara keseluruhan, namun OJK tetap harus menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
"Sebenarnya perusahaan ini tidak ada masalah. Cuma itu saja, karena diblokir, kebetulan asetnya di pasar modal lagi turun nilainya, sekarang alhamdulillah sudah naik lagi. Tapi tetap saja, tidak bisa diapa-apain, tidak bisa dijual untuk klaim. Kalau Wanaartha sesimpel itu masalahnya," jelas dia.
Sebelumnya Wanaartha Life disebutkan perusahaan saat ini tersangkut penyidikan Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini menyebabkan nasabah tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, Wanaartha Life malah menawarkan perpanjangan polis.
Hal ini disebabkan karena pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, Presiden Direktur Wanaartha Life menyebutkan perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya. Hal ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada saat direksi perusahaan memberikan keterangan sebagai Saksi.
Dia menegaskan bahwa WanaArtha Life selama 45 tahun berdiri tidak pernah gagal bayar, dan selama lima tahun terakhir kami telah membayarkan total klaim sebesar Rp 37 triliun kepada nasabah dan memiliki Risk Based Capital sebesar hampir 240%.
"Kami melakukan penundaan pembayaran dan Roll Over dikarenakan rekening kami diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir," tegasnya dalam keterangan resmi Jumat (14/2/2020).
(hps/hps) Next Article Ini Alasan Korban Lebih Pilih Wanaartha Pailit Ketimbang PKPU