
Wow! Lippo Mall Puri Dijual, Grup Lippo Kantongi Rp 3,5 T

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), lewat anak usahanya, dalam proses menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri yang saat ini dikelola oleh anak usahanya PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) ke pihak yang terafiliasi dengannya yakni PT Puri Bintang Terang (PBT).
Penjualan dilakukan melalui perusahaan REITÂ (Real Estate Investment Trust, atau Dana Investasi Real Estate/DIRE) bernama Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) yang berbadan hukum Singapura.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin ini (31/8/2020), perseroan akan mengantongi Rp 3,50 triliun dari aksi korporasi terafiliasi dan cukup bercabang ini.
MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.
Sementara PBTÂ adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
Adapun LMIRTÂ adalah suatu dana investasi real estate yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.
"Rencana transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perseroan dan hasil yang akan diterima oleh perseroan dari pelaksanaan rencana transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional perseroan," tulis manajemen LPKR, dalam keterbukaan informasi.
Secara rinci, transaksi ini yakni penjualan dan pengalihan properti oleh MCG (selaku pemilik properti dan penjual) kepada PBT (selaku pembeli), yaitu berupa satuan rumah susun atas mall yang saat ini dikenal dengan nama "Lippo Mall Puri" di Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang dimiliki secara sah oleh MCG.
"Nilai transaksi pengalihan sebesar total Rp 3,50 triliun, belum termasuk PPN. Harga jual beli wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk MCG pada tanggal penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh MCG dan PBT atas jual beli properti," tulis manajemen.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu paling lambat pada 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Sebagai latar belakang, transaksi ini sudah diteken pada tahun lalu. Pada 11 Maret 2019, MCGÂ dan PBTÂ menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat terkait dengan Rencana Pengalihan Properti.
Rencana Pengalihan Properti ini pada awalnya diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir Desember 2020, setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat.
Sehubungan dengan rencana pengalihan properti, PBT (selaku pembeli properti) wajib untuk melakukan pembayaran harga jual beli kepada MCG, di mana dananya akan diperoleh PBTÂ beberapa opsi.
Beberapa opsi itu di antaranya pertama, dana dari hasil Rights Issue (penerbitan saham baru) LMIRT yang akan disalurkan oleh LMIRT kepada Binjaimall Holdings (baik dalam bentuk modal dan/atau pinjaman).
Kedua, rencana pemberian pinjaman yang akan diberikan oleh MCG kepada Binjaimall Holdings, di mana kemudian keseluruhan dana yang akan diterima oleh Binjaimall Holdings akan disalurkan oleh Binjaimall Holdings kepada PBT (baik dalam bentuk tambahan modal dan/atau pinjaman) untuk kemudian akan digunakan oleh PBT untuk membayar kepada MCG atas pembelian properti.
Binjaimall Holdings Pte. Ltd., adalah perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Singapura, yang merupakan anak perusahaan LMIRT.
"Transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan dari ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan No. IX.E.2, sebagaimana diatur dalam ketentuan 3.a.5 Peraturan No. IX.E.2," tulis manajemen LPKR.
Atas penjualan ini, CEO Lippo Karawaci John Riady dalam kesempatan sebelumnya mengatakan divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset miliknya untuk menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.
"Kita kan jual ke kita sendiri, kita ini punya perusahaan REIT di Singapura. Jadi memang model kita apakah membeli mall atau bangun mall, setelah kinerja baik kita jual ke Singapura, dananya diterima kita bangun lagi mall baru, ini strategi recycling kita," kata John kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (12/3/2019).
(tas/tas) Next Article Jual Lippo Mall Puri, Saham Emiten Grup Lippo Melesat!
