
Baru Lagi Nih! 10 Korban Laporkan Jouska & Aakar ke Polda

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Setelah CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abiyasa menggelar konferensi pers pada, Selasa (1/9/2020), rupanya masih ada nasabah yang menjadi korban dan hingga kini kurang puas.
Ketidakpuasan atas keterangan bos Jouska tersebut membuat pihaknya menyampaikan laporan ke Polda Metrojaya. Tercatat 10 orang yang menyebutkan diri sebagai korban Jouska melaporkan masalah ini.
"Menanggapi press conference yang telah dilaksanakan oleh pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa Aakar Abiyasa, maka dengan ini kami akan membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metrojaya terhadap saudara Aakar Abiyasa dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi," sebut Rinto Wardana yang merupakan pengacara para pelapor melalui undangan peliputan yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Rabu (3/9/2020).
Rinto meyebutkan ada pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, lalu dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), kemudian dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008) dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan ke Polda Metrojaya dilakukan hari ini, Kamis (3/9/2020) pukul 10.10 WIB.
Selain di dampingi pengacara, para korban yang melapor, didampingi juga oleh beberapa perencana keuangan seperti Aidil Akbar Madjid, Safir Senduk dan pihak APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia).
Seperti diketahui, Aakar kembali muncul ke publik dan memberikan penjelasan soal penyelesaian masalah dengan dengan klien Jouska.
Aakar mengklaim telah memberikan ganti rugi ke kliennya. Saat konferensi pers yang digelar pada Selasa, Aakar menyebutkan kerja sama pengelolaan portofolio investasi tersebut berada di luar kewenangan dirinya.
Kontrak tersebut ditandatangani nasabah dengan PT Mahesa Strategis Indonesia, entitas yang berbeda dengan Jouska dan tidak memiliki perjanjian kerja sama, walaupun Aakar duduk sebagai Komisaris Utama di Mahesa Strategis.
"Yang terjadi adalah broker di dalam hal ini di Mahesa mentransaksikan jual beli saham klien atas kesepakatan tertulis surat kuasa dari klien itu sendiri dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," kata Aakar dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2020).
(hps/tas) Next Article Tertunduk Lesu & Minta Maaf, Ini Pernyataan Bos Jouska