
OJK Perpanjang Relaksasi, Begini Nasib Saham 7 Bank Kakap RI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Harga saham perbankan kelas kakap alias bank kategori BUKU IV (bank umum kelompok usaha, modal inti di atas Rp 30 triliun) bergerak variatif pada perdagangan akhir pekan ini, Jumat (23/10/2020).
Terdapat tujuh bank kategori BUKU IV yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Berikutnya PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Gerak Saham Bank BUKU IV 23 Oktober
BMRI +1,83% di level Rp 5.550/saham
BNGA +0,67% di level Rp 755/saham
PNBN stagnan di level Rp 795/saham
BBNI -0,21% di level Rp 4.850/saham
BBRI -0,30% di level Rp 3.290/saham
BBCAÂ -0,52% di level Rp 28.850/saham
BDMNÂ -1,57% di level Rp 2.500/saham
Berdasarkan data di atas, saham BUKU IV paling dalam penurunan adalah Bank Danamon sebesar minus 1,57% di level Rp 2.500/saham. Nilai transaksi mencapai Rp 6,64 miliar dan volume perdagangan 2,65 juta saham.
Adapun penguatan terbesar dicatatkan Bank Mandiri naik 1,83% di posisi Rp 5.550/saham, dengan nilai transaksi Rp 181,84 miliar, dengan volume perdagangan 32,95 juta saham.
Investor asing hari ini masuk di saham BMRIÂ mencapai Rp 3,51 miliar.
Di sisi lain, saham bank dengan penguatan tertinggi di BEI atau menjuarai top gainers adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) meski tak masuk bank BUKU IV. Saham BBTN melesat 13,49% di posisi Rp 1.430/saham.
Kamis kemarin, BTM merilis laporan keuangan di mana perseroan membukukan kenaikan laba bersih 39,72% menjadi Rp 1,12 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga September 2020 dari Rp 801 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Salah satu sentimen pergerakan saham perbankan hari ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini 23 September lalu.
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (23/10/2020).
"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazar dan agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini."
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK. Termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.
Stimulus lanjutan itu, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer. Lalu penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL (kredit bermasalah) di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. OJK mengaku senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020. Isinya terkait stimulus perekonomian guna menekan dampak penyebaran corona yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona. Sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak seperti UMKM. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Lalu restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
(tas/tas) Next Article OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Saham Bank Malah Loyo!
