²©²ÊÍøÕ¾

Digugat PKPU, Komut Sentul Basaria Panjaitan Turun Tangan

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
04 December 2020 14:37
Basaria Pandjaitan (detikFoto/Ari Saputra)
Foto: Basaria Pandjaitan (detikFoto/Ari Saputra)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisaris Utama emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL), Basaria Panjaitan buka suara perihal gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kreditornya, Alfian Tito Suryansah.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.

''Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU,'' kata Basaria Panjaitan kepada media, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, pada Kamis dan Jumat, 3-4 Desember sudah berlangsung sidang perkara PKPU dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni selaku majelis hakim.

Tidak hanya itu, pada 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada Sentul City atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81 m2.

Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.

''Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan,'' ucap Basaria.

Basaria mengaku heran atas sikap pemohon yang menolak serah terima unit dan juga mengembalikan uang refund. Padahal, katanya, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya.

Pada bagian lain, Basaria juga mengingatkan para pihak tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon. Dalam PPJB pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.

Mekanisme serahterima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.

''Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku,'' katanya.

Karena itu, Basaria juga minta agar majelis hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan peradilan niaga PKPU.

Sementara itu, Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani sebelumnya juga mengatakan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana.

"Menurut kami, tidak ada dasarnya lagi untuk PKPU. Berdasarkan PPJB pasal 7.5 sudah terjadi serahterima unit secara otomatis," katanya saat dihubungi ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (2/12/2020).

²©²ÊÍøÕ¾ mencatat, pemohon PKPU, Alfian sebelumnya membeli tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78, Cluster Green Mountain, Sentul City, dengan luas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.

Besaran harga pembelian unit tersebut senilai Rp 901,735.020 juta. Seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017.


(hps/hps) Next Article Sentul City Digugat PKPU Kontraktor Baja Alumunium, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular