²©²ÊÍøÕ¾

Duit Kanada US$ 2 M Masuk SWF Indonesia Investment Authority

Monica, ²©²ÊÍøÕ¾
18 December 2020 15:53
Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Proses pendirian dana abadi negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) alias Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bentukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin jelas struktur dan calon investornya.

Berdasarkan dokumen paparan Kementerian BUMN yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, nama yang akan disematkan pada lembaga investasi ini yakni Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.

Nama ini berbeda dengan informasi yang beredar sebelumnya yakni Nusantara Investment Authority dan juga Otoritas Investasi Indonesia.

INA ini juga membuka peluang kehadiran investor strategis dari negara lain untuk menopang proyek investasi di Indonesia lewat SWF ini.

Bahkan sumber ²©²ÊÍøÕ¾ membisikkan ada satu dana pensiun global, salah satu yang terbesar, sudah siap masuk yakni The Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB).

"Yang sudah siap masuk Canada Pension Fund," kata sumber dari pemerintahan tersebut, Jumat (18/12/2020).

Menko Marves Luhut Pandjaitan membeberkan dana dari Kanada tersebut nilainya ternyata sampai US$ 2 miliar. "SWF kita dapat US$ 2 miliar dari Kanada. Mereka kasih komitmen kemarin," kata Luhut.

Sebelumnya, dalam pernyataan resmi ke ²©²ÊÍøÕ¾Â International lewat email, dana pensiun terbesar di Kanada ini memang berencana menginvestasikan hingga sepertiga dari dana kelolaannya pada instrumen investasi di pasar negara berkembang (emerging market) dalam 5 tahun ke depan.

CPPIB mengelola dana mencapai sekitar 434,4 miliar dolar Kanada atau setara dengan US$ 329,75 miliar (Rp 4617 triliun, kurs Rp 14.000/US$).

Sebagian besar investasinya berada di Amerika Utara - sekitar 34% dari total aset dialokasikan di Amerika Serikat - diikuti oleh Asia

"Kami berharap untuk menginvestasikan hingga sepertiga dari dana [kelolaan kami] di pasar negara berkembang pada tahun 2025 dan India menjadi komponen kunci dari [investasi] itu," kata Suyi Kim, Kepala CPPIB Asia Pasifik, kepada ²©²ÊÍøÕ¾ International melalui email, September silam.

Sepertiga dari total dana kelolaan CPPIB tersebut, berarti nilainya sekitar US$ 110 miliar atau setara dengan Rp 1.540 triliun.

"Investasi kami di India mencakup kelas aset yang berbeda termasuk infrastruktur, real estate, investasi publik dan swasta private equity, dana dan investasi bersama dan kredit," kata Kim.

"Kami melihat konsumsi domestik, teknologi dan peningkatan permintaan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan mendasari alasan kami melihat peluang di India."

CPPIB memiliki kantor di India. Beberapa investasinya di Negeri Bollywood termasuk saham di Kotak Mahindra Bank serta investasi US$ 225 juta ke India Resurgence Fund, yang berinvestasi dalam aset-aset yang bermasalah di negara tersebut.

Pada Desember tahun lalu, CPPIB mengatakan setuju menginvestasikan dana hingga US$ 600 juta dalam Dana Investasi dan Infrastruktur Nasional India (National Investment and Infrastructure Fund/NIIF). Ini termasuk komitmen investasi US$ 150 juta dalam Master Fund NIIF dan hak investasi bersama hingga US$ 450 juta dalam ketentuan investasi di masa depan.

Kembali ke Indonesia, dalam dokumen Kementerian BUMN yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, disebutkan secara struktur pemegang saham INA yakni pemerintah Indonesia membawahi INA dengan suntikan US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 75 triliun.

Nantinya SWF ini punya investor utama atau anchor investors dengan fokus investasi utama tiga sektor yakni jalan tol, bandara, dan pelabuhan.

Sementara itu sektor potensial berikutnya yakni kesehatan pariwisata, dan teknologu. Adapun investor internasional dan domestik (co investment saham), dengan kepemilikan minoritas, akan langsung berinvestasi di aset atau proyek tersebut.

Pemerintah sudah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari UU Omnibus Law Ciptaker dan satu Keputusan Presiden (Kepres) dalam memayungi pendirian dana abadi yang akan menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Sebanyak dua regulasi turunan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Adapun satu lagi yakni Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.


(tas/tas) Next Article Jokowi: SWF Indonesia Investment Authority Dirilis Awal 2021!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular