²©²ÊÍøÕ¾

Sidang Pertama Kresna Life Ricuh, Nasabah Minta PKPU Disetop!

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
18 December 2020 20:25
Suasana Sidang PKPU Kresna Life di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Foto: Istimewa

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) alias Kresna Life, salah satu perusahaan di bawah Grup Kresna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan.

Sidang dijadwalkan Jumat (18/12) pukul 09.00 WIB, dan para nasabah hadir pada waktunya. Hadir pula kuasa hukum beberapa nasabah antara lain LQ Law Firm, Sukisari, dan beberapa lainnya.

Namum Hakim terlambat 1 jam dan sidang baru dimulai pukul 10.00 Hal ini sudah mulai membuat nasabah resah.

"Suasana sidang kemudian cukup panas karena hakim menolak untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan sampai PKPU dikabulkan," kata perwakilan nasabah Kresna Life, Nurlaila, dalam pernyataannya, Jumat sore.

"Perwakilan nasabah pribadi dan kuasa-kuasa hukum menyatakan bahwa PKPU tersebut harusnya dihentikan karena cacat hukum berdasarkan undang-undang dan seharusnya ahli hukum dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dihadirkan," tegasnya.

UU yang dimaksud perwakilan nasabah, yakni Pasal 50 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa : "Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

Suasana menjadi panas dan riuh karena tampak usaha hakim untuk membatasi waktu berbicara para nasabah/kuasa nasabah. Hakim juga tetap tidak mau memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum atas dikabulkannya PKPU oleh Majelis Hakim dengan alasan tidak berkewajiban melakukannya sehingga nasabah-nasabah berteriak meminta adanya transparansi hukum.

Hakim juga berusaha menyudahi sidang dengan alasan akan Sholat Jumat. Komentar ini membuat nasabah/kuasa nasabah makin panas dan riuh serta meminta agar sidang dilanjutkan setelah Sholat Jumat. Tapi hakim kemudian tetap menutup sidang dengan kekecewaan para nasabah/kreditor.

"Beberapa kuasa hukum mengatakan akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan PKPU yang diduga melawan hukum," kata Nurlaila.

Para nasabah juga menyerahkan surat resmi Penolakan PKPU kepada Majelis Hakim dan Tim Pengurus yang menuangkan dasar-dasar hukum yang menujukan bahwa PKPU tersebut cacat hukum dan selayaknya dicabut.



"Dari kejadian sidang tersebut, hampir semua nasabah dan kuasa hukum nasabah berpendapat bahwa PKPU ini sudah benar-benar direkayasa untuk kepentingan Kresna dan sangat mengharapkan kehadiran OJK," katanya.

Pendapat nasabah juga tambah diperkuat karena dalam kurun 2 jam setelah sidang, Kresna mengirimkan surat ke semua nasabah untuk mendaftarkan tagihannya ke Tim Pengurus sesuai dengan tahapan PKPU.

"Ini menampakan betapa pastinya Kresna bahwa PKPU tersebut akan berlangsung."

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara atas Kresna Life. Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, pengajuan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu diajukan oleh Pemohon Lukman Wibowo dan Termohon yakni Kresna Life, diajukan pada 18 November 2020.

Dalam surat yang disampaikan Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata yang ditujukan kepada pemegang polis AJK (Kresna Life), perseroan menyatakan menghormati keputusan PKPU Sementara yang telah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Di mana ditetapkan PT Asuransi Jiwa Kesna berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tulis Kurniadi.

Untuk itu, terkait penetapan PKPU Sementara, Tim Pengurus AJK akan melaksanakan Rapat kreditor pertama pada Jumat, 18 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur mulai pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan kantor pajak dijadwalkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Rapat pencocokan tagihan para kreditor dan kantor pajak pada Selasa, 12 Januari 2021. Sedangkan, pembahasan rencana perdamaian dan rapat pemungutan suara rencana dijadwalkan pada Jumat, 15 Januari 2021 mendatang.

Namun demikian, PKPU yang dikabulkan Pengadilan ini ditolak nasabah. Mereka meminta agar OJK segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan merugikan nasabah.


(tas/miq) Next Article Duh! Gagal Bayar Belum Kelar, Kresna Life Kena PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular