²©²ÊÍøÕ¾

Ikut Digugat Tommy Soeharto, Emiten Fitria Yusuf Merespons

tahir saleh, ²©²ÊÍøÕ¾
26 January 2021 15:15
Instagram: fitriayusuf_official
Foto: Instagram: fitriayusuf_official

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perusahaan pengelola jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menyampaikan pernyataan terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan terseret dalam gugatan yang diajukan oleh pengusaha nasional, Tommy Soeharto.

Dua direktur CMNP, yakni Hasyim dan Bambang Hartadi, yang menjabat Direktur Independen CMNP, mengatakan sampai saat ini, perseroan tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tak mengetahui gugatan tersebut, dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL, sebagaimana pemberitaan media massa," tulis keduanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/1/2021).

Keduanya menegaskan, bahwa selain dari apa yang telah disampaikan, hingga saat ini, belum ada informasi penting yang material lainnya yang mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

"Perseroan akan segera menyampaikan kepada publik apabila kemudian terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material."

Berdasarkan laporan keuangan CMNP per September 2020, disebutkan bawah penyelenggara jalan tol Depok-Antasari di Jakarta yakni PT Citra Waspphutowa (CW), entitas anak CMNP dengan kepemilikan 62,50% saham perusahaan, dan didirikan pada 13 Januari 2006.

Emiten yang dipimpin oleh pengusaha dan sosialita, Fitria Yusuf ini juga punya anak usaha penyelenggaraan ruas jalan tol Simpang Susun Waru-Juanda di Surabaya yang dijalankan oleh PT Citra Margatama Surabaya.

Masih berdasarkan laporan keuangan, sesuai dengan Akta Notaris No. 4 tanggal 16 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Trie Sulistiowarni, S.H., CW telah menandatangani perjanjian layanan dana bergulir untuk uang ganti kerugian pembebasan tanah dalam rangka pengusahaan konsesi jalan tol ruas Depok-Antasari seksi/tahap I (antara Antasari-Sawangan).

Perjanjian ini diteken bersama dengan Badan Layanan Umum-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan pagu pinjaman sebesar Rp 378,75 miliar dengan jangka waktu pinjaman terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian pinjaman sampai dengan selesainya proses pengadaan tanah, namun tidak lebih dari bulan Maret 2013.

Pada 27 Maret 2013, perjanjian tersebut telah di-addendum dengan pagu pinjaman ditingkatkan menjadi sebesar Rp 580,45 miliar dengan jangka waktu penarikan pinjaman paling lambat pada tanggal 31 Desember 2013.

Sampai dengan 30 September 2020, nilai dana bergulir yang telah dicairkan dan digunakan untuk pembebasan lahan tahap I adalah sebesar Rp 580,44 miliar.

Pinjaman tersebut akan dilunasi saat selesainya proses pengadaan tanah tahap I, di mana paling lambat dilakukan 14 hari sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pembebasan Tanah untuk seksi/tahap I dari BPJT.

Pinjaman ini dibebankan nilai tambah sebesar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) + 1% dan denda sebesar 2% per bulan. Sampai dengan 30 September 2020, CW belum menerima surat pemberitahuan tersebut dari BPJT.

Pada 30 September 2020 dan 31 Desember 2019, kewajiban nilai tambah yang belum dibayarkan masing-masing sebesar Rp 368,90 miliar dan Rp 321,98 miliar.

Atas keterlambatan pembayaran nilai tambah tersebut, CW dikenakan denda masing-masing Rp 257,21 miliar dan Rp 197,77 miliar dan dicatat sebagai biaya yang masih harus dibayar dan bagian dari "Aset Konsesi dalam Pembangunan".

"Sampai dengan tanggal pelaporan CW belum mengambil keputusan untuk membayar Nilai Tambah dan denda tersebut," tulis lapkeu CMNP.

Sebelumnya, Tommy Soeharto, putra mantan presiden mendiang Soeharto ini melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait proses ganti rugi aset lahan dan bangunan miliknya yang tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta-Depok.

Banyak kementerian dan lembaga yang jadi sasaran gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan Tommy Soeharto.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).

Aset yang jadi biang gugatan itu adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.

"Tanah tersebut itu adalah masih di dalam saling gugat, di antara pak Tommy dengan orang tertentu," ujar Teuku dikutip dari detikcom, Senin (25/1/2021).

Ihwal status kepemilikan yang masih bersengketa tersebut, maka secara hukum belum ada pihak yang bisa secara sah mengklaim sebagai penerima hak ganti rugi atas tanah tersebut. Sehingga, uang ganti rugi sementara dititipkan ke pihak pengadilan sampai ada pihak yang sah secara hukum dinyatakan berhak atas uang ganti rugi tersebut.

"Maka uang tersebut ditaruh di pengadilan," tegasnya

Teuku melanjutkan, pemerintah berjanji akan bersikap kooperatif terkait gugatan yang disampaikan Tommy Soeharto tersebut dan pemerintah siap memberikan hak para pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pemerintah.

"Karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi. Kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi," katanya.

Dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa (anak usaha CMNP).

Di sisi lain, dari pasar modal, pada penutupan perdagangan Selasa ini (26/1), saham CMNP minus 3,17% di level Rp 1.375/saham. Sepekan sahamnya naik 0,36% dan sebulan naik 9,56%, dengan kapitalisasi pasar Rp 7,47 triliun.


(tas/tas) Next Article Bangun 4 Ruas Tol, CMNP Rights Issue Rp 1,45 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular