²©²ÊÍøÕ¾

Perhatian! Libur Bursa Momen Lebaran Mulai 12-14 Mei

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
05 May 2021 12:13
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Salah satu self regulatory organization (SRO), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian terhadap libur Bursa terkait dengan perayaan Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.

Direktur KSEI Syafruddin dalam suratnya diteken bersama Hartati Handayani, Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI, mengatakan penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), SRO lainnya, pada 23 Februari 2021 perihal pengumuman perubahan kalender Bursa.

Sebab itu, KSEI menyampaikan perubahan Hari Bursa.

Pada Rabu 12 Mei hingga Jumat 14 Mei 2021 merupakan libur Bursa dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sementara itu, pasar modal akan kembali diperdagangkan pada Senin 17 Mei. Sebelumnya pada 17-19 Mei merupakan cuti bersama tetapi kemudian diubah menjadi Hari Bursa.

Libur Bursa, jadwal KSEIFoto: Libur Bursa, jadwal KSEI
Libur Bursa, jadwal KSEI

Pada Februari silam, BEI terlebih dahulu melakukan penyesuaian kalender bursa dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri berkaitan dengan perombakan jadwal cuti bersama 2021.

Dalam keputusan tersebut, lima dari tujuh hari yang dijadwalkan sebagai cuti bersama dipangkas dan disesuaikan untuk menjadi hari bursa.

Hal ini disampaikan dalam Pengumuman BEI mengenai Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 No. Peng-0049/BEI.POP/02-2021.

Perubahan yang dilakukan atas tanggal-tanggal yakni 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021 atau Senin-Rabu dan 27 Desember 2021 yakni Senin ditetapkan menjadi hari bursa.

Hal ini berkenaan dengan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Libur Bursa, jadwal BEIFoto: Libur Bursa, jadwal BEI
Libur Bursa, jadwal BEI


(tas/tas) Next Article Jokowi Ubah Hari Libur-Cuti Bersama, Ini Update Libur Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular